Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menantu dan Mertua yang Viral Selingkuh di Serang Terbukti Berzina

ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)
Intinya sih...
  • Menantu dan mertua viral karena selingkuh, terbukti melakukan perzinaan.
  • Hakim menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan kepada Rozi dan delapan bulan kepada Rihanah.
  • Barang bukti seperti guling, selimut, bantal, dan kondom dimusnahkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menantu dan mertua yang pernah viral karena diduga selingkuh, dalam persidangan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Terdakwa Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan perzinaan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti.

“Menyatakan Terdakwa Rozi Bin Sukari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” deimkian putusan PN Serang dikutip IDN Times, Kamis (23/5/2024).

Untuk diketahui, kasus ini ditangani kepolisian setelah dilaporkan oleh Norma Risma atau Norma Rismala, yang merupakan istri Rozi dan anak Rihanah. Norma melaporkan ibu dan suaminya ke Polda Banten didampingi tim pengacara kondang Hotman Paris.

1. Sang Menantu, Rozi, ditahan selama 9 bulan

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan bulan terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari, yang merupakan menantu Rihanah.

“Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar putusan tersebut.

2. Mertuanya, Rihanah, juga dihukum 8 bulan penjara

Selingkuh itu adalah perbuatan salah (unsplash.com/translytranslations)
Selingkuh itu adalah perbuatan salah (unsplash.com/translytranslations)

Sementara itu, mertuanya, Rihanah, juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Binti Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” demikian putusan PN Serang.

3. Barang bukti guling hingga kondom dimusnahkan

ilustrasi kondom alat pelindung seks (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi kondom alat pelindung seks (pexels.com/cottonbro studio)

Majelis hakim juga merampas barang bukti untuk dimusnahkan. Barang bukti itu diduga digunakan keduanya dalam tindak pidana perzinaan.

Barang-barang itu adalah satu bundel bukti percakapan antara Rozi, Norma, Menah, dan Rihanah.

Selain itu, satu gawai, sebuah guling motif macan, satu buah selimut warna biru motif bunga, satu buah selimut motif garis-garis hitam putih, satu buah bantal motif gambar harimau, dan satu bungkus kosong kondom merk fiesta warna merah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Irfan Fathurohman
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us