Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendagri: Prabowo Ingin Kepala Daerah Dilantik 20 Februari

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bisa dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025.

Jadwal pelantikan tersebut ialah kepala daerah yang tidak bersengketa dan sudah ada putusan dismissal di MK.

"Saya melapor kepada Pak Presiden. Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari) hari Kamis," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Tito menyampaikan, tempat pelantikan masih akan dibahas lebih lanjut. Namun yang pasti, pelantikan kepala daerah itu akan diselenggarakan di wilayah Jakarta.

"Masalah tempatnya sedang dibicarakan tapi yang jelas di Ibu Kota Negara. Tapi tolong saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macam-macam, Ibu Kota Negara dianggap IKN Nusantara," tegas Tito.

"Sesuai dengan undang-undang bahwa IKN menjadi ibu kota perpindahan itu dibuat dengan Perpres, selagi perpresnya belum operasional sebagai Ibu Kota Negara, maka Ibu Kota Negara tetap ada di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta," lanjut dia.

Tito mengaku sempat mengusulkan tiga tanggal pelantikan kepada Prabowo.

"Kita membuat mengancer tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan Presiden memilih 20, hari Kamis," ujarnya.

Tito mengatakan, pihaknya mengusulkan 18, 19, 20 Februari untuk digelar pelantikan. Tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK. Total, ada 296 kepala daerah nonsengketa yang siap dilantik. Sementara, yang dismissal baru akan ditentukan paling lama 5 Februari 2025.

Sebelumnya, Mendagri Tito menegaskan, jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak punya sengketa di MK akan diundur. Semula kepala daerah tersebut akan dilantik pada Kamis, 6 Februari 2024. Diundurnya pelantikan kepala daerah tersebut agar kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang sudah ada putusan dismissal bisa dilantik bersamaan.

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Tito menjelaskan, kemungkinan besar pelantikan yang akan diikuti lebih banyak lagi kepala daerah terpilih itu akan digelar antara tanggal 17, 18, 19, 20 Februari 2025. Hal tersebut disesuaikan dengan proses pasca putusan dismissal MK di KPU RI, KPU Daerah, hingga DPRD.

"Nah, dari situ kira-kira, ya, lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan dismissal, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari 2025. Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Preside. Artinya, kami akan setelah mengetahui eksersis ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain," kata dia.

Awalnya, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digelar 6 Februari 2025. Namun karena MK memajukan pembacaan putusan dismissal menjadi 4 sampai 5 Februari 2025, maka pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa dan sudah ada putusan dismissal akan dilantik bersamaan.

Semula, MK dijadwalkan akan menggelar pembacaan putusan dismissal pada 11 sampai 13 Februari 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us