Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendagri Tito Surati Kemenkeu Usai Eks Anak Buah Terseret Korupsi PEN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut langsung menyurati Kementerian Keuangan agar tak dilibatkan dalam proses pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal tersebut merespons ditetapkannya eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Ardian Noervianto sebagai tersangka suap dana PEN.

"Bapak Mendagri atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri, telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan bahwa tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri di dalam memberikan pertimbangan," ujar Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/2/2022).

1. Waktu yang terbatas jadi salah satu alasan Tito surati Kementerian Keuangan

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Dalam memberikan pertimbangan pengajuan dana PEN, Kementerian Dalam Negeri hanya diberikan waktu tiga hari. Tumpak menilai hal itu tak cukup untuk melakukan kalkulasi secara komprehensif.

"Oleh karena itu diputuskan, dikirimkan surat dari Mendagri ke Menkeu untuk tidak lagi ikut memberikan pertimbangan ini," ujarnya.

2. Pimpinan KPK sarankan Tito tetap terlibat memberi pertimbangan

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango  menyayangkan rencana Tito Karnavian tersebut. Sebab, pertimbangan Mendagri dinilai bisa jadi filter potensi terjadinya korupsi.

"Mungkin sebaiknya bukan meminta tidak dilibatkan, tapi meminta kecukupan waktu untuk memberikan pertimbangan berdasarkan data yang komprehensif terkait pengajuan dana PEN," uja Nawawi, Kamis (3/2/2022).

"Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," sambungnya.

3. Eks Dirjen Kemendagri jadi tersangka korupsi dana PEN 2021

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto (ANTARA/HO)

Dalam kasus ini, Ardian telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengajuan Dana PEN 2021. Ia disebut menerima suap senilai 131 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya.

KPK menduga, Ardian juga menerima uang suap dari pengajuan dana PEN lain. Untuk itu, KPK bakal memeriksa pihak terkait.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us