Mendes Temui Jaksa Agung, Minta Penggunaan Dana Desa Diawasi

- Menteri Desa Yandri Susanto melaporkan penyelewengan Dana Desa ke Kejagung.
- Peresmian program Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan dana desa.
Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menemui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (12/3/2025).
Yandri mengatakan, Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat bakal meresmikan program Koperasi Desa Merah Putih. Lewat program itu, kata dia, nantinya akan ada semakin banyak dana atau anggaran yang ada di setiap desa.
Oleh sebab itu, kata Yandri, pertemuan ini untuk meminta Jaksa Agung melakukan pendampingan serta pengawasan agar tidak ada lagi peristiwa penyalahgunaan dana oleh perangkat desa.
"Ini akan makin banyak lagi dana masuk ke desa akan banyak lagi usaha masuk ke desa. Jangan sampai program yang bagus tapi disalahgunakan atau tidak direspons dengan baik oleh aparat desa," ujar dia dalam konferensi pers.
"Koperasi Desa Merah Putih ini harus kita dukung 100 persen karena ini Insyaallah bisa menciptakan 'Bangun Desa Bangun Indonesia," kata dia.
1. Mendes laporkan dugaan penyelewengan dana desa

Selain terkait Koperasi Desa Merah Putih, Yandri juga turut melaporkan sejumlah penyelewengan Dana Desa yang terjadi pada tahun 2024 ke Kejagung.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa bentuk penyimpangan yang terjadi di antaranya digunakan untuk judi online hingga pembuatan web fiktif.
2. Mendes minta jaksa agung memberi efek jera

Selain pendampingan dan pengawasan, ia juga berharap kasus atau temuan itu dapat ditindaklanjuti oleh jajaran Adhyaksa agar dapat menimbulkan efek jera bagi para perangkat desa.
"Kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan sehingga ada efek jera bagi para oknum Kades itu untuk tidak mengulangi dan yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan," ujar dia.
3. Jaksa agung bakal mengawasi penggunaan dana desa

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin menyambut baik permintaan dari Mendes tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penindakan terkait penggunaan dana desa.
"Pada dasarnya pendampingan ini kita kerjakan, baik dari segi preventif maupun represif. Jadi bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran akan kita tindak," ujar Burhanuddin.