Kejagung Periksa 6 Pejabat PT Kilang Minyak Pertamina

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 sampai 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, enam saksi di antaranya adalah pejabat di PT Kilang Minyak Pertamina.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).
Enam saksi itu adalah WSW selaku General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Minyak Pertamina Internasional dan ABN selaku General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.
Selanjutnya, General Manager RU VI Balongan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional inisial YTW dan PS selaku Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional/Manager Port Marine Regulation PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional dan IK selaku General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara itu tiga saksi lainnya yakni VFW selaku Manager FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, VY selaku Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021 sampai 2023 dan MS selaku Manager Fuel Terminal Tanjung Gerem.
“Sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina atas nama tersangka YF dan kawan-kawan,” ujarnya.