Menhut Kembali Segel 3 Subyek Hukum Perusak Hutan Sumatra

- Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyegel 3 subjek hukum tambahan di Sumatra yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor.
- Kementerian Kehutanan menutup empat lokasi yang berkontribusi pada bencana banjir dan longsor di Sumatra, termasuk konsesi korporasi dan pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
- Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan masih mendalami dugaan pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.
Jakarta, IDN Times – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmennya menindak tegas para perusak hutan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Setelah sebelumnya menyegel empat subjek hukum, Kementerian Kehutanan kembali menyegel tiga subjek hukum tambahan, sehingga total menjadi tujuh entitas.
Raja Juli memastikan langkah penyegelan ini merupakan realisasi janjinya di hadapan Komisi IV DPR RI untuk memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan.
“Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,”
ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/12/2025).
Selain menyegel tujuh subjek hukum, Kementerian Kehutanan juga menutup empat lokasi yang diduga berkontribusi pada bencana banjir dan longsor di Sumatra. Dua lokasi di antaranya berada di dalam konsesi korporasi, sementara dua lainnya dikelola pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
“Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,”
katanya menegaskan..
1. Masih ada 5 subjek hukum lain yang didalami

Raja Juli mengungkapkan, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan masih mendalami dugaan pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan melalui pengumpulan sampel kayu dan keterangan sejumlah pihak.
“Dengan penyegelan kali ini sudah ada tujuh subyek hukum yang disegel. Masih ada lima subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” bebernya.
2. Ada tujuh perusahaan yang disegel Kemenhut

Berikut ini tujuh perusahaan yang disegel Kemenhut:
1. Dua Areal Konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan.
3. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
4. Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
5. PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
6. PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
7. PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
3. Menhut ungkap temuan 12 perusahaan diduga jadi pemicu banjir Sumatra

Sebelumnya, Raja Juli membeberkan temuan awal Gakkum Kehutanan terkait 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Gakkum kehutanan sedang melakukan investigasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar,”
katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (4/12/2025).
“Gakkum kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan,”
tambahnya.
Namun, ia belum mengungkap identitas korporasi yang dimaksud karena proses investigasi masih berjalan.
“Gakkum kami sedang ada di lapangan dan insya Allah nanti kami akan segera laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari lebih kurang 12 lokasi atau subjek hukum ini,”
kata Sekjen PSI tersebut.
Raja Juli juga menjelaskan bahwa pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 perizinan PBPH dengan total luas 526.144 hektare. Saat ini, pemerintah sedang memproses pencabutan 20 izin PBPH tambahan, menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
“Akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak. Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” ujarnya.

















