Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkes: Bantuan Faskes sampai Transportasi bagi Korban GGPA

Pemerintah memberikan santunan pada korban gagal ginjal akut di Kemenko PMK, Rabu (10/1/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan memberikan tiga bantuan kepada korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGPA) yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit mulai jaminan kesehatan, transportasi dan bantuan sosial.

"Jadi bantuan yang pemerintah berikan itu ada bantuan pengobatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, penggantian biaya transportasi bagi mereka yang tinggalnya jauh dari fasilitas kesehatan, dan bantuan sosial berupa uang tunai," katanya pada acara penyaluran santunan bagi korban gagal ginjal akut di Gedung Kemenko PMK, Rabu (10/1/2024).

1. Pemerintah jamin layanan kesehatan sampai transportasi

Pemerintah memberikan santunan pada korban gagal ginjal akut di Kemenko PMK, Rabu (10/1/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi mengatakan santunan yang diberikan hari ini merupakan bantuan pertama kali yang diberikan pemerintah kepada 312 korban GGPA sejak kasus ini muncul pada 2022. Budi menekankan bagi para korban yang masih dalam perawatan bisa mengakses layanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan di kabupaten atau kota di Indonesia.

“Jadi santunan tadi ada dua, BPJS yang dibayari oleh pemerintah, jadi mereka tidak usah bayar premi BPJS sehingga mereka bisa mengakses seluruh pelayanan kesehatan standarnya BPJS, yang kedua santunan kesehatan biaya transportasi ke fasilitas kesehatan ini juga ditanggung oleh pemerintah,” imbuhnya.

2. Pemerintah berikan bantuan pada 312 korban GGPA

Pemerintah memberikan santunan pada korban gagal ginjal akut di Kemenko PMK, Rabu (10/1/2024). (dok. Kemenko PMK)

Pemerintah menyerahkan bantuan santunan secara simbolis kepada 312 korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Kemenko PMK. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan pemberian santunan diberikan sebesar Rp50 juta bagi korban gagal ginjal yang meninggal, dan Rp60 juta bagi korban yang masih membutuhkan perawatan.

"Ini sifatnya murni merupakan bentuk perhatian dan empati pemerintah, adapun yang lain termasuk proses hukum, akan kita hormati dan ikuti sebagaimana mestinya," kata Muhadjir di gedung Kemenko PMK.

3. Sebanyak 218 korban GGPA meninggal dunia

Pemerintah memberikan santunan pada korban gagal ginjal akut di Kemenko PMK, Rabu (10/1/2024). (dok. Kemenko PMK)

Muhadjir meminta agar bantuan santunan ini jangan disalahartikan sebagai upaya untuk menutup kasus gagal ginjal akut yang telah menelan korban 218 korban meninggal.

"Sebagaimana mestinya jangan sampai ada pemahaman, bahwa ini merupakan upaya kita menghindari atau menutup kasus ini agar tidak berproses, tidak, jangan sampai dipahami itu agar sesuai perintah bapak Presiden suapaya ada bentuk kepedulian kepada korban," katanya.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 26 September 2023 tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia.

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat 312 korban yang valid, dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh atau rawat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us