Menko PMK Sebut Kampanye di Kampus Masih Memungkinkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di lembaga pendidikan.
Hal itu disampaikan MK dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Muhadjir menilai, kampanye di perguruan tinggi memungkinkan untuk dilakukan. Menurut dia, perguruan tinggi mampu membuka ruang diskusi yang sehat dan terbuka bagi masing-masing bakal calon presiden (bacapres) untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Saya kira 100 persen dari mereka (mahasiswa) sudah memiliki hak pilih. Selama kampus dapat menjaga kondusivitasnya, saya kira itu memungkinkan,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/8/2023).
1. Kampanye di sekolah lebih rumit

Berbeda dengan perguruan tinggi, Muhadjir menegaskan penyelenggaraan kampanye di sekolah akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit. Hal ini mengingat kesiapan para siswa dan sekolah dalam penyelenggaraan kampanye.
Pengelolaan sekolah yang menjadi wewenang konkuren dari pemerintah daerah pun turut menjadi salah satu alasannya.
“Ini akan rumit, kita tahu masing-masing kepala daerah memiliki corak warna bendera masing-masing, bisa dibayangkan akan serumit apa nanti pengaturan beserta pencegahan yang harus dilakukan. Belum lagi sekolah madrasah dan aliyah yang menjadi wewenang Kementerian Agama,” ujar eks Mendikbud itu.
2. Singgung ongkos politik akan mahal jika kampanye digelar di sekolah

Muhadjir mengingatkan bahwa para siswa di level sekolah telah mengalami learning loss selama masa pandemik COVID-19 berlangsung.
Berdasarkan data Kemendikbud Ristek, dalam kurun waktu dua tahun saat pandemik, para siswa telah kehilangan momentum dalam belajar serta tidak mendapatkan pembelajaran yang utuh dari sekolah.
Menurutnya, pemulihan sekolah dalam mengejar ketertinggalan selama dua tahun masa pandemik lebih penting untuk dilakukan demi memperbaiki kualitas pendidikan dan pembelajaran sekolah yang lebih baik.
“Ini ongkos yang mahal jika kita kemudian harus menjadikan sekolah sebagai ajang kampanye politik. Biarlah guru-guru bekerja memulihkan keadaan untuk mengantar siswa-siswanya belajar sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri,” ujarnya.
3. MK perbolehkan kampanye di lembaga pemerintah dan pendidikan

Diketahui, MK menyatakan peserta pemilu diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun kegiatan politik itu dapat dilakukan dengan ketentuan, yaitu mendapat izin dan digelar tidak menggunakan atribut kampanye.
Hal itu disampaikan MK dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Dalam uji materi tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Handrey Mantiri.
Para pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi, saat mengucapkan amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023.
MK dalam amar putusan tersebut juga menyatakan penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu sepanjang frasa 'fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.'
Dengan demikian, maka Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, '(peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.'
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.