Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkomdigi: 350 Juta SIM Card Beredar, Rawan Disalahgunakan

Meutya Hafid dalam acara gathering Duta Besar RI pada Rabu (9/4/2025). (IDN Times/Alya Achyarini)
Intinya sih...
  • Meutya Hafid soroti penggunaan satu NIK untuk banyak SIM, dari 280 juta penduduk terdapat 350 juta kartu SIM beredar.
  • Pemerintah mengeluarkan aturan eSIM, satu NIK hanya bisa didaftarkan maksimal sembilan nomor handphone, dengan teknologi biometrik untuk keamanan.

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyoroti banyaknya penggunaan satu NIK untuk beberapa SIM. Dari 280 juta penduduk Indonesia, tercatat ada sekitar 350 juta kartu SIM yang beredar di masyarakat.

Meutya mengatakan, kondisi ini rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan digital, seperti penipuan, pencurian data, dan penyalahgunaan identitas. 

"Penduduk kita 280 juta kurang lebih dan sekarang jumlah SIM card yang beredar adalah 350 juta yang berarti banyak orang memiliki lebih dari satu koneksi seluler, dan ini rawan penipuan, rawan kejahatan berbasis seluler atau pun digital dan pencurian serta penggunaan data yang tidak sah," kata Meutya, saat sosialisasi eSIM dan pemutakhiran data di Gelora Bung Karno (GBK), dikutip Sabtu (12/4/2025).

1. Keluarkan peraturan menteri soal eSIM

Perekaman KTP-el di Lembang, KBB. (Dok/Istimewa)

Pihaknya pun mengeluarkan peraturan soal penggunaan embedded SIM atau (eSIM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan atau orang yang NIKnya dicuri untuk melakukan kejahatan," kata dia.

2. Satu NIK hanya bisa registrasi sembilan nomor

Petugas melakukan perekaman wajah seorang warga saat jemput bola perekaman KTP elektronik di Manado Town Square 1, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Yegar Sahaduta Mangiri/YU/tom.

Dengan adanya aturan ini, kata Meutya, nantinya satu NIK hanya bisa didaftarkan maksimal sembilan nomor handphone, dari sebelumnya dibatasi satu NIK tiga nomor per operator.

Kemudian, akan ada Permen lanjutan untuk memperbaharui beleid soal batasan nomor per NIK yang termuat dalam Permenkomfinfo Nomor 5 Tahun 2021.

"Berarti satu NIK itu bisa sembilan nomor. Itu juga sudah cukup banyak. Tapi ini kita ingin paling tidak kita benahi dulu dari yang sekarang angkanya itu melonjak tajam dan ketidakjelasan mengenai pendataan," kata dia.

3. Registrasi eSIM gunakan biometrik

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam acara Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia, di Jakarta, pada Selasa (18/02/2024) (IDN Times/Misrohatun)

Dia mengatakan, saat ini sudah mulai banyak masyarakat yang bermigrasi menggunakan eSIM. Namun di satu sisi, banyak juga aduan yang mengatakan bahwa NIK seseorang digunakan oleh orang lain.

Dengan demikian, nantinya registrasi eSIM akan dilengkapi dengan teknologi biometrik, yakni pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint).

"Dengan pendaftaran eSIM dilengkapi teknologi biometrik ini bisa tereduksi signifikan, maka kami dari pemerintah setelah meluarkan Permen, kami sosialisasi dan mengimbau masyarakat yang ponselnya sudah didukung teknologi eSIM untuk segera migrasi ke eSIM demi keamanan bersama," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us