Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkominfo: Pendaftaran PSE Dipelintir, Seolah Kiamat Dunia Digital

Menteri Kominfo Johnny G. Plate di DEWG Presidensi G20  Rabu (20/07/2022)/IDN Times Dini Suciatiningrum
Menteri Kominfo Johnny G. Plate di DEWG Presidensi G20  Rabu (20/07/2022)/IDN Times Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menegaskan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Johnny memperhatikan, PSE mempunyai customer dan mitra di dalam negeri, sehingga Kominfo akan menangani secara profesional, tetapi sesuai aturan.

"Apabila benar-benar bandel dan tidak mau (daftar), tanpa alasan jelas, maka penegakan aturan harus kita lakukan. Itulah kedaulatan negara. Negara ini jangan dimainkan dan diombang-ambingkan untuk hal sederhana, pendaftaran dipelintir, dijungkir-balikan, seolah kiamat dunia digital," kata Johnny di sela acara Digital Economy Working Group (DEWG) G20, di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/7/2022).

1. Kominfo akan evaluasi perusahaan yang mendaftar

Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)
Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

Terkait perusahaan yang belum mendaftar, Johnny akan memberikan evaluasi dan nantinya akan dikomunikasikan untuk diidentifikasi lagi.

"Nanti akan dilihat berapa banyak yang belum terdaftar, dan Ditjen Aplika (Aplikasi Informatika) akan mengevaluasi dan menkomunikasikan. Yang pasti, bahwa jam 23.59 adalah batas terakhir, jam 00.01 yang belum mendaftar menjadi perusahan yang tidak terdaftar," imbuhnya.

2. Sanksi diberikan secara bertahap

Menteri Kominfo Johnny G. Plate di DEWG Presidensi G20, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/07/2022)/IDN Times Dini Suciatiningrum
Menteri Kominfo Johnny G. Plate di DEWG Presidensi G20, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/07/2022)/IDN Times Dini Suciatiningrum

Sebelumnya Kementerian Kominfo akan memberi sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022. Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

3. Pemberian sanksi hak prerogatif Menkominfo

ilustrasi orang menggunakan aplikasi PSE (pexels.com/photoMIX company)
ilustrasi orang menggunakan aplikasi PSE (pexels.com/photoMIX company)

Kewajiban pendaftaran itu, lanjut Semuel, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Ia pun menambahkan, pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1.000, hingga 10.000 traffic terbesar.

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tutur Semuel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us