Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menpan-RB: ASN Pusat Pindah ke IKN Mandatory!

Menpan RB, Rini Widyantini (IDN Times/Amir Faisol)
Menpan RB, Rini Widyantini (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Pemindahan ASN ke IKN bersifat wajib, semua PNS harus mau ditempatkan tanpa penolakan.
  • Jumlah ASN yang akan diangkut ke IKN disesuaikan dengan jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih.
  • Prioritas pemindahan dilakukan bertahap, dengan target prioritas pertama pada tahun 2024-2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan, pemindahan ASN ke IKN bersifat wajib (mandatory). 

Rini menegaskan, semua pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh menolak penempatan dimanapun mereka akan ditempatkan. Menurut dia, semua ASN pusat wajib pindah, meski dilakukan bertahap.

"Kan gini ASN kalau sudah jadi PNS dia harus mau ditempatkan dimanapun. Kan ini bertahap nanti semuanya akan pindah. Jadi ini hanya bertahap sesuai hunian. Semua akan pindah," kata Rini di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

"IKN disiapkan sebagai ibu kota negara. Nanti ASN yang ditugaskan bekerja di kementerian harus pindah dan harus siap," sambung dia.

1. Jumlah ASN pusat pindah ke IKN menyesuaikan Kabinet Prabowo

Menpan RB, Rini Widyantini (IDN Times/Amir Faisol)
Menpan RB, Rini Widyantini (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Rini Widyantini mengungkapkan, jumlah ASN yang akan diangkut ke IKN akan disesuaikan ulang dengan jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih.

"Kemudian dengan yang berlangsungnya proses penataan SOTK sejumlah K/L pada kabinet merah putih tentunya jumlah ini akan dilakukan penyesuaian," kata Rini. 

Adapun, hasil penyesuian awal sebelum Kabinet Merah Putih terbentuk, Kemenpan RB mencatat setidaknya jumlah ASN yang akan diangkut ke IKN hingga tahun 2034 mencapai 33.077 orang. Namun, data ini merupakan hasil penyesuaian di kabinet sebelumnya. 

2. ASN yang dipindah harus sesuai kompeten

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Dia merinci, idealnya jumlah pegawai yang diperlukan di IKN pada priortas pertama tahun 2024 yaitu 11.991. Kemudian, pada prioritas kedua mencapai 6.824 dan prioritas ketiga mencapai 14.262.

Adapun prioritas pertama berdasakan skenario awal akan dilakukan di 38 K/L dengan 179 unit eselon 1. Prioritas kedua diambil dari 29 K/L dengan 91 unit eselon 1. Lalu, pada prioritas ketiga diambil dari 59 K/L dengan 378 unit eselon 1.

Rini menjelaskan, Kemenpan RB mulanya menargetkan untuk perioritas pertama pemindahan ASN dilakukan pada 2024-2025. Prioritas kedua dilakukan pada 2025-2029, dan priortas ketiga pada tahun 2030-2034.

Artinya, bila mengacu pada kabinet saat ini jumlah ASN yang akan diangkut ke IKN bisa bertambah lagi. 

"Terkait dengan siapa-siapa saja yang akan dipindahkan akan diserahkan kepada K/L terkait dengan mempertimbangkan hunian kantor serta kompetensinya," kata dia.

3. Perpres pemindahan ASN belum diteken Prabowo

ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Rini mengatakan, pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilakukan dalam waktu dekat ini. Adapun, jadwal finalnya, Kemenpan-RB belum mendapatkan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Di sisi lain, perpres pemindahan juga belum diteken Prabowo.

"Jadwal finalnya kami belum mendapatkan arahan dari bapak presiden mengingat juga perpres mengenai pemindahan belum ditandatangani oleh bapak presiden," kata dia.

Rini menambahkan, pihaknya akan melakukan penyesuaian ulang jadwal pemindahan ASN ke IKN pada tahun 2026. 

Penyesuaian ulang ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru. Sehingga proses pemindahannya nanti menjadi relevan, terarah dan selaras dengan prioritas nasional.

Di sisi lain, sampai akhir tahun 2024 masih dilakukan terhadap penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN terkait berubahnya jumlah kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih. 

"Oleh karena itu rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us