Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mensesneg: Pansel Capim KPK Ditargetkan Bertugas hingga 20 Desember

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh ketika berada di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Intinya sih...
  • Presiden Jokowi menunjuk Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Pansel Capim KPK. Pansel capim KPK juga akan memilih anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pansel memiliki waktu kerja hingga 20 Desember 2024 untuk menyeleksi dan memilih 10 capim KPK.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukkan Yusuf sebagai ketua pansel capim KPK itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), lantaran masa kerja pimpinan komisi antirasuah itu sudah berakhir sejak 2023. 

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan, sembilan anggota pansel pimpinan KPK itu akan langsung bekerja mulai Juni 2024. Pemerintah menyediakan kantor sementara di Kementerian Sekretariat Negara hingga beberapa bulan mendatang. 

"Secepatnya (mereka bekerja). Setelah Keppres ini terbit, kami akan mengundang Beliau-Beliau untuk segera bekerja. Nanti, sekretariatnya (pansel) ada di Setneg," ujar Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (30/5/2024). 

Pratikno menjelaskan, selain menyeleksi calon pimpinan komisi antirasuah, pansel juga akan menyeleksi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan dan Dewas KPK. 

"Jadi, ini satu panitia untuk menyeleksi pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK," tutur dia.

1. Daftar anggota pansel capim dan Dewas KPK

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno ketika menunjukkan nama pansel capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dokumentasi Istimewa)

Berikut daftar lengkap pansel capim KPK yang akan memilih pimpinan periode 2024 hingga 2029:

Ketua Pansel dan anggota: Muhammad Yusuf Ateh (Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)

Wakil Ketua dan anggota: Arief Satria (Rektor IPB dan Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia)

Anggota:

  • Ivan Yustiavandana (Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan)
  • Nawal Nely (Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko di Kementerian BUMN)
  • Ahmad Erani Yustika (Kepala Sekretariat Wapres)
  • Ambeg Paramarta (Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Kementerian Hukum dan HAM)
  • Elwi Danil (Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Padang)
  • Rezki Sri Wibowo (mantan Deputi Director Transparency International Indonesia)
  • Taufik Rachman (akademisi di Universitas Airlangga).

Pratikno menjelaskan sesuai ketentuan PP Nomor 4 Tahun 2020, disebutkan ketua pansel berasal dari pemerintah pusat. Lalu, anggota pansel terdiri dari sembilan orang, yang terdiri lima orang berasal dari unsur pemerintah pusat dan empat individu lainnya dari unsur masyarakat. 

2. Pansel capim KPK sudah harus menunjuk pimpinan baru pada Desember 2024

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Pratikno menyebut pansel memiliki waktu kerja hingga 20 Desember 2024. Pansel akan menyeleksi dan memilih 10 capim KPK untuk diajukan kepada presiden, dan dilanjutkan ke Komisi III DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. 

"Kami memberi waktu 20 Desember harus selesai tugasnya pansel capim KPK dan dewas," kata dia.

Pratikno berharap pansel capim KPK periode 2024 ini bisa bekerja secara optimal dan sebaik-baiknya.

"Supaya bisa menghasilkan capim berkualitas untuk diusulkan ke DPR," tutur dia. 

3. ICW berharap Jokowi pertimbangkan rekam jejak ketika memilih pansel capim KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah mewanti-wanti Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar tidak mengulangi kesalahannya, dalam memilih panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK. Sebab, pansel periode sebelumnya menghasilkan dua pimpinan komisi antirasuah yang justru ikut terlibat kasus korupsi.

Dua pimpinan itu adalah Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri. Firli bahkan sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Hal ini penting, sebab, kinerja pansel bentukan Presiden 2019 lalu benar-benar sarat akan kontroversi. Mulai dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, dan tidak mengakomodir masukan masyarakat," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis pada 9 Mei 2024. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us