Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mensesneg Tinjau Ulang Kontrak PPK GBK-Kemayoran karena Minim Setoran

Delegasi FIFA Inspeksi Stadion Di Indonesia. (Dok. PSSI)
Intinya sih...
  • Menteri Sekretaris Negara akan tinjau ulang perjanjian dua BLU PPK GBK dan Kemayoran.
  • Perjanjian kontrak kerja di GBK dan Kemayoran perlu diperbaiki menurut Prasetyo Hadi.
  • Alasan utama peninjauan ulang perjanjian adalah manfaat ekonomi yang minim bagi negara.

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, pihaknya akan meninjau ulang seluruh perjanjian dua Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran.

"Izin melaporkan bahwa dua BLU ini dalam waktu dekat sedang kami inventarisir untuk kami tinjau ulang seluruh perjanjian-perjanjiannya," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

1. Perjanjian kontrak kerja perlu diperbaiki

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (tengah) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo menilai, perjanjian kontrak kerja di GBK dan Kemayoran perlu diperbaiki.

"Sepintas kami pelajari bahwa perlu ada perbaikan dari sisi pembagian atau kontrak-kontrak kerja," ucapnya.

2. Manfaat dan setoran untuk negara masih minim

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Alasan utama perjanjian kedua BLU itu ditinjau ulang karena manfaatnya dari sisi ekonomi untuk negara masih minim.

"Kami merasa belum banyak atau terlalu sedikit manfaat dari sisi ekonomi yang dihasilkan dan disetorkan kepada negara," tutur Prasetyo.

3. Beberapa kontrak perjanjian di GBK dan Kemayoran habis

potret Hutan Kota GBK (instagram.com/jkt.spot)

Terlebih, perjanjian di GBK maupun Kemayoran sudah habis kontraknya. Prasetyo memastikan akan segera membahas dan menyelesaikannya dalam waktu dekat.

"Jadi kami mohon izin ke depan kebetulan juga dua BLU ini sudah habis, beberapa habis masa kontraknya yang kami mohon izin dalam waktu cepat, di bulan ini kami akan selesaikan semuanya," imbuh dia.

Untuk diketahui, pengelolaan BLU PPK GBK oleh Kemensetneg diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us