Sekjen Kemenag: Peralihan Aset ke Kemenhaj Tak Ganggu Haji 2026

- Kemenag menyatakan aktivitas peralihan aset haji tidak mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026. Kemenag sepenuhnya akan membantu proses transisi.
- Target waktu penyelesaian peralihan aset akan dilakukan secepat mungkin berdasarkan Pasal 127 A Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025.
- Proses peralihan SDM juga sedang berlangsung, dan Kemenag masih menunggu permohonan dari Kementerian Haji dan Umrah.
Jakarta, IDN Times - Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. Langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas, profesionalisme, dan fokus pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.
Sebagai kementerian yang selama ini memegang amanah penyelenggaraan haji, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dukungan penuh terhadap proses transisi ini, termasuk dalam hal peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM).
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Kamaruddin Amin, memastikan proses peralihan aset haji dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar. Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada kendala signifikan.
"Insyaallah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala, karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," ujar Kamaruddin yang juga menjabat Ketua Tim Transisi, di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
"Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tapi, insyaallah kami pastikan bahwa berjalan lancar, dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan," sambungnya.
1. Transisi tidak mengganggu persiapan haji 2026

Kamaruddin mengatakan aktivitas peralihan aset tidak mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026. Sekjen juga menegaskan komitmen Kemenag untuk membantu peralihan aset.
“Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu,” jelasnya.
2. Payung hukum peralihan aset UU Nomor 14 Tahun 2025

Mengenai target waktu penyelesaian, Kamaruddin menjelaskan, akan dilakukan secepat mungkin. Ia menjelaskan dasar hukum peralihan aset sangat jelas, merujuk pada Pasal 127 A Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025, tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.
"Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah," kata dia.
3. Kemenag menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM

Selain itu, Kamaruddin mengatakan, selain peralihan aset, saat ini juga telah berlangsung proses peralihan SDM. Kemenag masih menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM.
“Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan,” kata dia.
Menurut Kamaruddin, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang. Kalau aset otomatis yang sumbernya dari haji dialihkan ke Kementerian Haji, sedangkan terkait SDM, dalam undang-undang disebut dapat dialihkan.
“Jadi ada komunikasi produktif antara Kemenag dan Kemenhaj, sehingga kita dukung, kita perlancar prosesnya, dan satu hal yang pasti kita bersama-sama mendukung penyelenggaraan haji tidak boleh gagal, harus lebih baik dari kemarin-kemarin. Karena ini sudah dikelola langsung oleh menteri yang khusus mengurus haji. Jadi harus lebih baik,” kata dia.

















