Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri PPPA Bingung Dekan Unri Divonis Bebas atas Kasus Pencabulan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melakukan kunjungan dan dialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung, Senin (13/12/2021). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas atas terdakwa kasus pencabulan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto terhadap mahasiswanya, LM.

Menyikapi vonis bebas tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengharapkan putusan tersebut tidak menjadi preseden pada peradilan kasus-kasus kekerasan seksual lainnya.

“Putusan tersebut saya harap tidak meruntuhkan semangat perjuangan untuk menegakkan keadilan atas kasus-kasus kekerasan seksual. Saya percaya, pengadilan sebagai benteng terakhir bagi korban untuk mendapatkan keadilan, akan tetap memberikan jaminan perlindungan dan keadilan hukum terhadap korban,” kata Menteri PPPA dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022).

1. Menteri PPPA kaget putusan di luar dugaan

Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat mendatangi Polresta Sidoarjo, Senin (14/6/2021). Dok istimewa

Bintang memahami independensi lembaga peradilan. Namun, dia menilai putusan itu di luar dugaan dan tidak selaras dengan upaya pemberantasan serta pencegahan kekerasan seksual

Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/3/2022) menyatakan Syafri tak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider.

2. Masyarakat tak beri stigma pada korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Bintang mendorong korban kekerasan seksual untuk dapat tegar dengan segala tantangan dengan tidak diam, tidak takut, dan tetap berani bersuara atas kasus yang dialaminya sehingga bisa mendapatkan penanganan dan pemulihan serta keadilan.

Semakin cepat korban bersuara, akan mencegah terjadinya kasus berulang dan korban mendapatkan perlindungan.

Dia meminta masyarakat tak memberi stigma pada korban kekerasan seksual, khususnya mahasiswi LM yang alami kekerasan seksual yang pelakunya telah divonis bebas.

3. Khawatir korban alami tekanan karena pelaku bebas

Sumber Gambar: http://utusanriau.co

Putusan vonis bebas dapat memberikan tambahan beban psikis bagi korban LM, karena putusan tersebut sekaligus tidak mengakui keberadaan korban.

“Saya harap masyarakat turut mendukung seluruh korban kekerasan seksual pulih dari trauma yang dialaminya, khususnya korban LM,” ujar Bintang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, menuntut terdakwa yang adalah dosen UNRI dengan dakwaan primer melanggar Pasal 289 KUHP yakni pencabulan, subsider melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Sayangnya, majelis hakim menyatakan ada sejumlah pertimbangan sehingga Syafri divonis bebas.

4. Dinilai tak ada bukti kekerasan dalam kasus ini

Sidang vonis penyiraman air keras Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Majelis hakim menyatakanm sejumlah pertimbangan dalam mengambil keputusan antara lain, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban LM.

Pertimbangan lainnya adalah tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi korban LM.

5. Permasalahkan tak ada saksi dalam kasus kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bintang mengatakan, ketiadaan keterangan saksi yang dapat menjadi alat bukti memang kendala utama untuk membuktikan kasus kekerasan seksual. Pasal 184 KUHAP hanya menyebutkan ada lima jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Artinya, dalam KUHAP, apabila tidak ada saksi lain yang melihat langsung kasus tersebut, maka keterangan saksi korban tidak mempunyai kekuatasan pembutian. Ini menjadi kesulitan untuk membuktikan kasus kekerasan seksual,” ujarnya. 

Bintang mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tengah dibahas di DPR saat ini memberikan jalan keluar untuk memberikan keadilan terhadap korban. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Lia Hutasoit
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us