Merdeka Belajar 9, Nadiem: PTN Jangan Batasi Prodi Mahasiswa Tak Mampu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan episode kesembilan dari program Merdeka Belajar. Kali ini bertajuk KIP Kuliah Merdeka.
Episode ini diluncurkan demi membantu mewujudkan mimpi anak-anak Indonesia untuk terus berkuliah dan meraih cita-cita tanpa batas. Juga untuk mewujudkan amanat presiden Joko "Jokowi" Widodo guna mewujudkan SDM unggul di Indonesia.
"Dengan ini secara resmi saya meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-9: KIP Kuliah Merdeka," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran episode ke-9 Merdeka Belajar secara daring, hari ini, Jumat (26/3/2021).
1. Perbedaan anggaran KIP Kuliah 2020 dan KIP Kuliah 2021

Langkah pertama yang diambil Kemendikbud terkait dengan KIP Kuliah Merdeka adalah dengan melakukan peningkatan anggaran dibanding dengan KIP Kuliah 2020 lalu.
"Yang pertama kita lakukan di tahun 2021 ini adalah meningkatkan anggarannya dulu dari Rp1,3 Triliun kita meningkatkan anggaran KIP Kuliah ke Rp2,5 Triliun," ujar Mendikbud Nadiem dalam paparannya.
Partisipan untuk KIP Kuliah 2021 disebut Nadiem akan sama dengan 2020 lalu yakni mencapai 200 ribu orang.
"Dengan adanya KIP Kuliah mahasiswa yang kurang mampu masih bisa kuliah dan juga yang lebih penting lagi mahasiswa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, meningkatkan status ekonominya di masa depan," ujar Mendikbud.
2. Ada 2 skema pembiayaan yang naik di KIP Kuliah 2021 sampai sentuh Rp12 juta

Selain kenaikan anggaran, ada skema KIP kuliah 2021 yang juga berbeda dengan KIP Kuliah 2020. Termasuk pada persoalan biaya pendidikan.
Pada KIP Kuliah 2021, biaya pendidikan disesuaikan dengan prodi. Jika pada 2020 rata-rata besaran uang kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester tanpa mempertimbangkan fakultas, prodi dan univeritasnya.
Pada KIP Kuliah 2021, berikut skema biaya pendidikan KIP Kuliah 2021:
Prodi berakreditasi A: maksimal Rp12 juta
Prodi berakreditasi B: maksimal Rp4 juta
Prodi berakreditasi C: maksimal Rp2,4 juta
Pada KIP Kuliah 2021, biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah. Biaya hidup kemudian dibagi ke dalam 5 klaster daerah sebagai berikut:
Daerah klaster 1: Rp800 ribu
Daerah klaster 2: Rp950 ribu
Daerah klaster 3: Rp1,1 juta
Daerah klaster 4: Rp1,250 juta
Daerah klaster 5: Rp1,4 juta
3. Peringatan Mendikbud untuk Perguruan Tinggi Negeri

Mendikbud Nadiem mengungkapkan pemahamannya mengapa sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) enggan menerima banyak mahasiswa yang mendaftar dengan KIP Kuliah. Keuangan fakultas bahkan universitas menjadi salah satu pertimbangan.
"Karena ada kebijakan ini perguruan tinggi sekarang tidak ada alasan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada calon mahasiswa yang kurang mampu untuk bisa masuk ke prodi-prodi unggulan," ujar Mendikbud Nadiem.
Biaya pendidikan pada KIP Kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester dinilai bisa saja kurang. Terlebih jika calon mahasiswa memilih prodi atau fakultas dengan biaya pendidikan per semester lebih tinggi daripada dana yang ditanggung KIP Kuliah.