Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Miris 440 Ribu Anak Terlibat Judol, 2 Persen Masih di Bawah 10 Tahun

Kemenko PMK dan ID Corp gelar Hari Internet Aman Sedunia, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Intinya sih...
  • 440 ribu anak terlibat judi online, 2% di bawah usia 10 tahun
  • Anak-anak menjadi sasaran konten negatif termasuk kekerasan seksual
  • Pemerintah sedang menyusun aturan tata kelola perlindungan anak di ruang digital

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, sebanyak 440 ribu anak terlibat judi online. Mirisnya, dua persen masih berusia di bawah 10 tahun.

"Saya sebutkan data yang mencatat bahwa untuk yang 440 ribu anak itu adalah anak usia 10-20 tahun yang terlibat dalam Judi online. Bahkan 2 persen pemain Judi online adalah anak-anak di bawah 10 tahun. Ini mengkhawatirkan," kata Meutya dalam Festival Internet Aman untuk Anak di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

1. Anak jadi sasaran konten negatif

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Meutya mengatakan, anak-anak tidak hanya menjadi sasaran judi online namun juga konten negatif termasuk kekerasan seksual. 

"Ada banyak sekali kasus-kasus menurut orang tua ataupun guru yang menyampaikan kepada kami, di mana anaknya itu sedang browsing hal yang biasa," katanya.

Saat browsing tersebut, lanjut Meutya, konten yang tidak pantas sering muncul tiba-tiba.

2. Konten tidak pantas kadang muncul

Menkomdigi Meutya Hafid dalam Rapat Pimpinan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta (Dok. Humas Kemkomdigi)

Meskipun mereka sedang menjelajah hal yang tampaknya biasa, kata Meutya, secara teknologi algoritma menyasar anak-anak tersebut.

"Tapi kemudian muncul secara tiba-tiba, ini juga cerita dari seorang anak, secara tiba-tiba muncul sendiri game-game online yang mengarah ke judi online. Ataupun muncul konten-konten yang tidak pantas untuk dilihat oleh anak-anak," ujar Meutya.

3. Pemerintah masih godog aturan perlindungan anak di ruang digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam acara Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia, di Jakarta, pada Selasa (18/02/2024) (IDN Times/Misrohatun)

Meutya menegaskan, pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan peraturan terkait tata kelola perlindungan anak di ruang digital, yang  mengatur pembatasan kepemilikan akun digital berdasarkan klasifikasi usia.

"Aturan ini bertujuan bukan untuk membatasi, tapi untuk proteksi, untuk memberi perlindungan anak-anak dari konten-konten yang penuh risiko. Pembatasan akan dilakukan sesuai klasifikasi umur dan tingkat risiko dari fitur-fitur yang ada di platform tersebut," kata Meutya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Dini Suciatiningrum
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us