Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Misteri Nomor Asing Sri Rejeki Hastomo di Ponsel Staf PDIP Kusnadi

Nurhasan dan Kusnadi bersaksi di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Nurhasan dan Kusnadi bersaksi di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Ponsel staf PDI Perjuangan Kusnadi disita KPK, di dalamnya terdapat kontak bernama Sri Rejeki Hastomo dengan nomor luar negeri.
  • Kusnadi mengaku tidak mengetahui apakah nomor kontak tersebut berasal dari Indonesia atau luar negeri.
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dan penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ponsel Staf PDI Perjuangan Kusnadi turut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalamnya terdapat kontak bernama Sri Rejeki Hastomo dengan nomor luar negeri.

Hal ini pun dikonfirmasi ke Kusnadi dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kusnadi dihadirkan sebagai saksi.

"Kalau yang nama Sri Rejeki Hastomo itu nomor siapa?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

"Nomor Kesekretariatan Pak," jawab Kusnadi.

1. Kusnadi bantah Sri Rejeki Hastomo terkait Hasto

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jaksa mengatakan kontak Sri Rejeki Hastomo memiliki nomor 447xxx. Jaksa menanyakan perihal nomor itu karena Kusnadi pernah berkomunikasi dengan kontak tersebut.

"Ini yang saudara tahu di Kesekretariatan Sri Rejeki Hastomo itu nomor luar negeri atau Indonesia?" tanya jaksa.

"Kurang tahu," kata Kusnadi.

"Saya izin menampilkan percakapan saudara dengan Sri Rejeki Hastomo," ucap jaksa.

"Baik. Itu ada nomor Sri Rejeki Hastomo. Nomornya tercatat 447401374259. Itu nomor Indonesia setahu saudara? Saudara ngerti gak?" ujar jaksa melanjutkan pertanyaan.

"Kurang tahu itu nomor apa. Kayanya luar negeri," jawab Kusnadi.

Kusnadi mengatakan Sri Rejeki Hastomo merupakan nama karangannya. Hal ini membuat Kusnadi kembali dicecar.

"Kenapa saudara menyimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo?" tanya jaksa.

"Saya terinspirasi Sri Rejekinya saja. Biar dapat rejeki," ujar Kusnadi.

"Kalau Hastomonya apa?" tanya jaksa.

"Tambahan saya saja," jawab Kusnadi.

"Apa mengacu pada Hasto?" tanya jaksa.

"Nggak," jawab Kusnadi.

"Itu nomornya memang seperti itu ya? Betul ya?" tanya jaksa.

"Iya," ujar Kusnadi.

2. Hasto didakwa rintangi Penyidikan KPK

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Selain itu, ia didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us