MK Pertanyakan Rencana DPR-Pemerintah Bikin UU Pemenuhan Gizi Nasional

- Hakim MK Enny Nurbaningsih mempertanyakan rencana DPR dan pemerintah membentuk UU Pemenuhan Gizi Nasional yang disebut akan disahkan sekitar 2028–2029.
- Enny meminta penjelasan apakah rancangan UU tersebut sudah masuk prolegnas serta bagaimana desain dan pengaturan pos anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- MK juga menyoroti pembagian anggaran MBG antara sektor pendidikan dan kesehatan, serta dampaknya terhadap pemenuhan hak pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mempertanyakan rencana pemerintah bersama DPR membentuk undang-undang tentang pemenuhan gizi nasional. Hal tersebut disampaikan Enny dalam sidang uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah.
Dalam sesi pendalaman usai DPR dan pemerintah menyampaikan keterangan, Enny membahas soal rencana dibentuknya UU Pemenuhan Gizi Nasional. Ia menyebut, berdasarkan keterangan tertulis pihak pemerintah, disinggung pengesahan UU itu pada 2028 hingga 2029.
"Ini kan kalau dilihat lagi ke halaman 27 (keterangan pemerintah), ini sementara pengaturannya kan dia RPJM kemudian turun ke Perpres pengaturan mengenai MBG ini. Tetapi ada niatan tampaknya di tahun 2028-2029 itu untuk membentuk undang-undang pemenuhan gizi nasional," kata Enny.
1. MK minta penjelasan ke DPR

Enny pun meminta penjelasan ke DPR, apakah UU Pemenuhan Gizi Nasional ini masuk program legislasi nasional (prolegnas). Ia juga mempertanyakan bagaimana gambaran besar dan desain UU ini.
"Ini mohon nanti bisa dijelaskan mungkin dari DPR, atau saya tidak tahu nih, mungkin apakah sudah ada prolegnas ke arah ini, apakah sudah ada gambaran mengenai bagaimana kemudian desain ke depannya terkait dengan legislasi pemenuhan gizi nasional ini," tuturnya.
2. Apakah UU Pemenuhan Gizi Nasional atur pos penganggaran?

Selain itu, Enny juga bertanya apakah UU Pemenuhan Gizi Nasional nantinya mengatur pos penggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mengingat saat ini banyak masyarakat yang mengajukan uji materiil ke MK, mempermasalahkan MBG memotek jatah anggaran pendidikan pada APBD.
"Apakah ini juga sudah tergambarkan pos penganggarannya seperti apa? Apakah pembedaannya masih pola yang digunakan dalam Perpres, anak itu kemudian larinya ke anggaran pendidikan, sementara kemudian untuk ibu hamil, menyusui dan seterusnya itu kepada anggaran kesehatan. Atau ada anggaran lainnya di luar itu yang memang bisa dialokasikan untuk pemenuhan gizi nasional itu. Itu mohon nanti bisa dijelaskan lebih lanjut," tutur Enny.
3. Pos anggaran MBG masih membingungkan

Lebih lanjut, Enny mempertanyakan skema bertahap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang direncanakan hingga 2029. Ia menilai, perlu kejelasan apakah implementasi program tersebut berdampak pada pemenuhan hak pendidikan.
Ia pun meminta penjelasan, apakah sebenarnya dari APBN saat ini sudah teralokasi untuk pendidikan dasar gratis sebagaimana mandat konstitusi, apakah ada yang kemudian terkurangi dari kewajiban konstitusional tersebut dengan adanya kebijakan MBG yang posnya diletakkan di anggaran pendidikan.
"Mengapa kemudian pertanyaan itu muncul? Karena di dalam halaman 27 Pak Dirjen, ini Pak Dirjen menggambarkan ada tahun 2025, 2026, 2027 sampai kemudian 2029 proses pentahapan MBG hingga 100 persen. Dan ini kalau dilihat dari 2025 posnya diletakkan masih di pendidikan seperti itu. Apakah kemudian ketika ini muncul bisa semacam ini pentahapannya sampai 100 persen di 2029, apakah juga kemudian kewajiban konstitusional negara terkait dengan hak atas pendidikan khususnya pendidikan dasar, itu juga bisa digambarkan mungkin Pak Dirjen? Pentahapannya seperti apa Pak kurang lebih, supaya ada paling tidak gambaran yang terbangun secara komprehensif," ucapnya.
Di samping itu, Enny menanyakan alasan mengapa anggaran MBG diambil dari dua pos anggaran sektor berbeda. Misalnya MBG untuk anak sekolah diambil dari anggaran pendidikan. Sementara MBG untuk ibu hamil dan balita diambil dari anggaran kesehatan.
"Ini kalau kemudian dilihat, pembidangannya, pembagiannya di dalam Perpres, ada yang namanya tetap MBG. MBG untuk anak sekolah dan ada MBG untuk ibu hamil, menyusui, balita. Tetapi posnya itu dibedakan. Sementara esensinya kan sama sebetulnya, sama-sama gizi ya, untuk gizi, kebutuhan gizi. Mengapa kemudian posnya yang satunya ke kesehatan, yang satunya ke pendidikan? Karena kemudian dua-duanya ini kan sebetulnya hak dasar yang memang berat semua ini sebetulnya tanggung jawab negaranya di sini," tuturnya.
"Mengapa tidak kemudian masuk ke posnya karena gizi misalnya ke kesehatan semua begitu? Mengapa kemudian muncul pembidangan ada yang kemudian MBG anak itu ke pendidikan, kemudian anggarannya diambil di situ. Kemudian untuk ibu hamil ke kesehatan, sementara esensinya sama-sama makan bergizi gratis itu," imbuh dia.
Namun jawaban dari pihak DPR dan pemerintah terhadap isu UU Pemenuhan Gizi Nasional akan dijawab secara tertulis. Menimbang banyaknya pertanyaan yang dilontarkan sejumlah hakim MK.
Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mewakili pemerintah menjelaskan, sejak 2025 pemerintah telah mengakomodir program MBG dalam UU APBN Tahun Anggaran 2025 yang usulannya dibahas oleh DPR dan pemerintah pada tahun 2024. Ia menekankan, proses ini merupakan komitmen pemerintah dalam melaksanakan program prioritas nasional yang berkelanjutan.
Selanjutnya, kerangka program MBG telah direncanakan pemerintah bersama dengan DPR dengan membentuk Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (UU RPJN) Tahun 2025-2045 yang diundangkan pada tanggal 13 September 2024, dan dijabarkan secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Perpres RPJMN) Tahun 2025-2029 yang diundangkan pada tanggal 10 Februari 2025.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan MBG khususnya dari aspek kelembagaan, pemerintah pada 15 Agustus 2024 telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Dengan demikian, program Makan Bergizi Gratis merupakan program berkelanjutan dari pemerintah sebelumnya ke pemerintah periode berikutnya," tegasnya dalam sidang.
Luky menegaskan, Undang-Undang APBN 2026 disusun berdasarkan asas pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan berkeadilan selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam kerangka tersebut, kebijakan integrasi biaya operasional pendidikan dijalankan dengan memastikan efisiensi dan efektivitas belanja negara untuk mewujudkan keadilan sosial serta kesetaraan akses belajar, tanpa diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Sisdiknas.
"Sejalan dengan prinsip tersebut, secara filosofis program MBG sejalan dengan Undang-Undang Sisdiknas yang menempatkan pendidikan sebagai proses utuh pengembangan manusia, tidak semata pengajaran kognitif tapi juga pembinaan fisik, kesehatan, dan karakter peserta didik," ujar Luky.


















