Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Sentil Bawaslu, Tangani Tuduhan Pelanggaran Paslon 02 Formalitas

Suasana sidang Putusan MK soal sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Suasana sidang Putusan MK soal sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyentil cara kerja Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang bekerja hanya formalitas saat menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran. Sebab, tiap ada pelaporan, tindak lanjutnya tidak selalu berujung pada kesimpulan yang telah menyatakan terjadi pelanggaran pemilu atau sampai menjatuhkan sanksi.

Meski begitu, Enny menyebut tak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut dua.

"Namun demikian, penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut sebagiannya terkesan formalistik. Oleh karena itu, mahkamah perlu menegaskan dalam rangka perbaikan ke depan agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas. Maka, perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu. Termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu," ujar Enny ketika membacakan pertimbangan putusan bagi gugatan paslon nomor urut satu seperti dikutip dari YouTube MK pada Senin (21/4/2024).

Dengan begitu, Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada atau tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

"Bila perubahan yang dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil dan berintegritas. Dengan adanya ancaman seperti itu dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan berintegritas," kata dia.

Meski demikian, dalil tim hukum Anies-Muhaimin bahwa laporan mereka terkait pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut dua lantaran minim bukti, dianggap tidak beralasan menurut hukum oleh hakim konstitusi.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us