Saldi Isra: MK Bisa Adili PHPU di Luar Penghitungan Suara Kuantitatif

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menolak dalil dari tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo-Gibran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menangani penghitungan suara kuantitatif di dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Menurut Saldi, eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.
"Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili pemohon," ujar Saldi seperti dikutip dari YouTube MK ketika membacakan pertimbangan putusan PHPU, Senin (22/4/2024).
Di sisi lain, Saldi juga menyentil pihak pemohon bahwa meski MK berhak untuk mengadili di luar penghitungan suara secara kuantitatif, tetapi tidak tepat bila dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama proses penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan pemilu di Indonesia," kata dia.
Saldi turut menyentil sejumlah lembaga seperti Bawaslu dan Gakumdu. Sebab, kedua institusi itu seharusnya melaksanakan kewenangan secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur, adil dan berintegritas.
Saldi juga menilai DPR pun tidak bisa lepas tangan dalam proses tahapan pemilu.
"Sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu terlaksana sesuai dengan Pasal 2E ayat 1 UUD 1945," tutur dia lagi.