Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mobil Harun Masiku yang Disita KPK Sudah Tak Ada di Thamrin Residence

Lokasi parkir Thamrin Residence pada Sabtu (14/9/2024) | (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyampaikan telah menyita mobil terkait eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, di Apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.

Ketika IDN Times menelusuri ke lokasi, Sabtu (14/9/2024), mobil berpelat B 8351 WB tersebut sudah tidak ada.

IDN Times sudah tiga kali mengitari kawasan parkir, namun tak ada mobil yang dimaksud.

1. Mobil sudah dibawa KPK

Lokasi parkir Thamrin Residence (IDN Times/Aryodamar)

Salah satu pengelola parkir yang ditemui di lokasi membenarkan pernah ada mobil yang terparkir lama di Thamrin Residence. Namun, mobil itu sudah dibawa KPK.

"Sebenarnya memang ada, cuma sudah diambil sama orang KPK-nya langsung," jelas pengelola parkir yang mengaku bernama Aldi itu, Sabtu (14/9/2024).

Aldi mengaku tak ingat kapan persisnya mobil itu diangkut KPK. Namun, ia memperkirakan mobil itu diangkut tahun ini.

"Sudah lumayan lama, saya lupa. Masih tahun ini," jelasnya.

IDN Times telah berupaya mengonfirmasi hal ini pada KPK. Namun, hingga artikel ini dimuat belum direspons.

2. Hanya pemilik unit yang bisa parkir

Lokasi parkir Thamrin Residence (IDN Times/Aryodamar)

Aldi menjelaskan, hanya pemilik unitlah yang berhak menempati lahan parkir. Ada biaya parkir per bulan yang harus dibayar pemilik unit ke pengelola parkir.

"Kalau mobil pertama Rp200 ribu, kalau mobil kedua Rp400 ribu," ujarnya.

3. Ketua sementara KPK ungkap penemuan mobil Harun Masiku

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, sempat menyinggung penemuan mobil Harun Masiku. Mobil tersebut sudah bertahun-tahun terparkir.

"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," ujar Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Aryodamar
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us