Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Moeldoko: Jangan Sampai Ada Kesan UU PPRT Lahir Tanpa Peran Masyarakat

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, tim pelaksana percepatan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) perlu melakukan komunikasi politik dan publik, baik secara formal dan nonformal.

Moeldoko menjelaskan, komunikasi politik tersebut perlu dilakukan agar proses pembahasan rancangan UU PPRT bisa berjalan mulus. Sementara pendekatan khusus perlu dilakukan dengan simpul masyarakat sipil yang mengawal UU PPRT.

“Jangan sampai ada kesan lahirnya Undang-Undang ini (UU PPRT) tanpa ada peran masyarakat sipil,” kata Moeldoko dalam rapat koordinasi tingkat Menteri Percepatan Pembentukan UU PPRT, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).

1. DIM telah final dan segera ditandatangani

Ketua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang

Pada hari ini, KSP dan sejumlah kementerian melakukan finalisasi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pemerintah.

Rapat dihadiri Ketua Tim Pelaksana Percepatan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga, serta perwakilan dari sejumlah kementerian atau lembaga.

“Hari ini (Senin, 15 Mei 2023) DIM telah final dan segera ditandatangani. Sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya akan diproses secara formil untuk diserahkan kepada DPR. Harapannya, RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR minggu depan,” kata Moeldoko.

2. Ada 367 DIM yang sudah diinisiasi pemerintah

Aksi peringatan hari pekerja rumah tangga (PRT) Nasional oleh Koalisi Sipil untuk PPRT Rabu (15/2/2023) (dok. IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan UU PPRT yang juga Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, ada 367 DIM UU PPRT yang telah diinisiasi pemerintah. Dari jumlah itu, 79 DIM merupakan substansi baru.

"Ini akan menjadi fokus kita," kata Edward Omar.

3. RUU ini atur hak dan kewajiban

Doa bersama dan penyalaan lilin mendukung pengesahan RUU PPRT, Kamis (16/3/2023). (Dok/JALA PRT)

Pria yang juga menjabat sebagai Wamenkumham itu menuturkan, secara substansi, RUU PPRT mengatur hal baru, seperti pengakuan dan pelindungan terhadap PRT. Eddy menambahkan, RUU PPRT juga mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.

Seperti terkait hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain.

"Selain itu, RUU PPRT juga akan memberikan aspek perlindungan kepada Pemberi Kerja," katanya.

DPR menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. Nantinya, pemerintah mengirimkan DIM kepada DPR. DPR akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut hingga rampung dan disahkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us