Momen Istri Nadiem Elus Dada saat Dengar Sang Suami Dituntut 18 Tahun

- Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, tampak emosional saat jaksa menuntut suaminya 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook senilai triliunan rupiah.
- Nadiem dituntut hukuman total 27 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun yang disebut jauh melebihi kekayaannya.
- Dalam sidang Tipikor, Nadiem menyatakan tidak menyesal pernah menjadi menteri karena menganggap perannya sebagai kesempatan membantu generasi masa depan meski berisiko tinggi.
Jakarta, IDN Times - Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Fanklin, terlihat berulang kali mengelus dada ketika jaksa membacakan tuntutan 18 tahun penjara bagi sang suami. Jaksa menilai Nadiem terbukti korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Dari kejauhan, matanya terlihat berkaca-kaca. Sementara itu, kedua orang tua Nadiem terdiam di kursi baris paling depan, namun sesekali menggelengkan kepala.
Usai persidangan, Nadiem menghampiri istri dan kedua orangtuanya. Ibu Nadiem, Atik Algadrie yang setia mendampingi sepanjang persidangan, lansgung memeluk dan mencium wajah anaknya.
Nadiem mengaku sangat kecewa. Selain dituntut 18 tahun bui, ia juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang bila dijumlahkan setara Rp5,6 triliun.
"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, (13/5/2026).
Nadiem mengatakan secara total ia dituntut penjara selama 27 tahun. Jumlah itu didapatkan dari tuntutan pidana 18 tahun ditambah subsider selama sembilan tahun apabila tak membayar uang pengganti dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Ya, 18 plus 9. Dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya," ujarnya.
Meski demikian, Nadiem tak pernah menyesal pernah menjadi menteri. Sebab menurutnya menjadi menteri merupakan kesempatan untuk membantu generasi masa depan.
"Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup. Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

















