Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Serius Atasi Sampah, Menteri LH Akan Terapkan Sanksi Termasuk untuk Pemda

Serius Atasi Sampah, Menteri LH Akan Terapkan Sanksi Termasuk untuk Pemda
Poster FGD "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola yang Berkelanjutan"
Intinya Sih
  • Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan komitmen pemerintah menangani pengelolaan sampah secara serius dan akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
  • Pemerintah menargetkan 63,54% sampah terkelola dengan baik tahun ini dan mencapai 100% pada 2029, mengingat potensi timbunan sampah nasional mencapai 51,8 juta ton per tahun.
  • Jumhur menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat sejak dari rumah dalam memilah dan mengurangi sampah plastik, karena pengelolaan tidak bisa hanya bergantung pada Tempat Pemrosesan Akhir.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah akan sangat serius dalam menangani isu pengelolaan sampah

Hal itu ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola Yang Berkelanjutan", yang diselenggarakan secara daring oleh Great Institute, Rabu (13/05/2026) siang. 

FGD ini turut dihadiri sejumlah akademisi, praktisi, peneliti, aktivis lingkungan, hingga kepala daerah. 


1. Akan ada sanksi bagi pelanggar

Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
FGD "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola yang Berkelanjutan"

Jumhur menegaskan, pihaknya akan menerapkan sanksi terhadap penanggung jawab usaha dan/atau pemerintah daerah (pemda) jika tidak memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran serius di bidang lingkungan dan pengelolaan lingkungan. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Pasal 114 UU No. 32/2009, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana 1 (satu) tahun dan denda Rp 1 miliar," tegas Jumhur.


2. Target sampah terkelola 100 persen pada 2029

Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
FGD "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola yang Berkelanjutan"

Jumhur menyampaikan, potensi timbunan sampah di Indonesia adalah 51,8 juta ton. Namun, hanya 25 persen sampah yang terkelola dan 75 persen sampah belum terkelola dengan baik. 

Ia menyebut, pengelolaan sampah sebagai agenda lingkungan masih menjadi tantangan yang nyata di Indonesia.

Oleh sebab itu, Jumhur menegaskan, pemerintah menargetkan 63,54 persen sampah dapat terkelola dengan baik pada tahun ini. Selain itu, pemerintah juga menargetkan 100 persen sampah terkelola pada 2029. 


3. Pengelolaan sampah tak bisa hanya andalkan TPA

Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
FGD "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola yang Berkelanjutan"

Jumhur menilai, penyelesaian masalah sampah tidak cukup jika hanya berfokus pada hilir atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

"Kunci keberhasilan pada perubahan perilaku di hulu," tegas Jumhur. 

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memulai pengelolaan sampah dari lingkup paling kecil, yakni rumah.

Caranya dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan memilah sampah organik dan anorganik di rumah. 


4. Pengelolaan sampah yang tidak baik di kota dan daerah

Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
FGD "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola yang Berkelanjutan"

Sementara itu, Konsultan Regional Indonesia/Malaysia Dicenter for Energy, Ecology and Development, Dwi Sawung, menilai persoalan pengelolaan sampah mayoritas terjadi di tingkat kabupaten dan kota dengan porsi mencapai sekitar 75 persen, sementara 25 persen berada di tingkat kementerian. 

"Kota-kota besar di Indonesia tidak mengelola sampah dengan baik sehingga timbul masalah," jelas Dwi. 

Dwi juga mengapresiasi pengelolaan sampah di Jakarta yang dinilai lebih baik, karena sudah menerapkan pemilahan sampah sejak hulu. 

Namun, ia menyayangkan bahwa pemilahan sejak hulu ini masih belum banyak diterapkan di daerah sekitar Jakarta. 


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More