Bupati Klaten Hamenang Wajar Simpan Uang Korupsi Rp934 Juta di Tong

KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan dua orang lain sebagai tersangka dalam dugaan lima kasus korupsi.
Saat OTT, KPK menemukan uang Rp934 juta dalam tong biru, uang dalam amplop, dan 5.972 Yuan.
Bukti uang dan dokumen ditunjukkan dalam konferensi pers, dengan total uang tunai yang diamankan Rp1,2 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dugaan lima kasus korupsi sekaligus. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Salah satu bukti yang ditemukan KPK saat OTT adalah tong biru di rumah Hanaku Agni Sadewo selaku adik bupati. Di dalamnya terdapat uang Rp934 juta yang menjadi bukti dugaan korupsi Hamenang Wajar.
"Ditemukan di kediaman saudara HAS," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Uang dalam tong biru itu hanya salah satu bukti yang ditemukan KPK. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp300 juta dalam sejumlah amplop dan 5.972 Yuan atau sekitar Rp16 juta.
"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total Rp1,2 miliar," ungkap Taufik.
Bukti-bukti yang ditemukan saat OTT ditunjukkan dalam konferensi pers. Dua petugas datang membawa tumpukan uang, salah satunya juga membawa tong tersebut.
Kemudian petugas menidurkan tong di atas meja. Uangnya dikeluarkan sebagian untuk ditunjukkan kepada publik.
Diketahui, Hamenang Wajar diduga melakukan lima korupsi sekaligus yakni penerimaan uang sekitar Rp2 miliar tekait pengadaan, penerimaan uang Rp245 juta terkait Tambang Galian C, penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan upah pungut Rp280 juta dari pejabat BPKAD.
Ia juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Rp400 juta untuk menghapus temuan BPK tentang kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan tau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tentang KUHP.
Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
















