Ingat! Menemukan Barang Berharga di Jalan Bukan 'Rezeki Anak Saleh'

Penemu barang wajib mengumumkannya dalam setahun

Jakarta, IDN Times - Menemukan barang berharga seperti uang, handphone, emas, perak atau lainnya di jalan, tak bisa otomatis menjadi milik si penemu. Apalagi langsung dicap sebagai 'rezeki anak saleh'.

Dilansir dari NU Online, penemuan barang berharga yang berada di tempat terbuka (bukan tempat terjaga) disebut sebagai luqathah. Hal itu dijelaskan oleh Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri.

وَشَرْعًا مَا وُجِدَ مِنْ حَقٍّ مُحْتَرَمٍ غَيْرَ مُحْرَزٍ لَا يَعْرِفُ الْوَاجِدُ مُسْتَحِقَّهُ

Artinya: "Menurut syara’, luqathah adalah barang yang ditemukan berupa hak yang dimuliakan di tempat yang tidak terjaga di mana penemu barang tidak mengetahui orang yang berhak atas barang tersebut,". (Lihat Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri, Al-Yaqutun Nafis, Jeddah, Darul Minhaj, cetakan ketiga, 2011 M, halaman 505).

Berikut hukum menemukan barang dalam Islam yang harus kamu lakukan saat menemukan barang berharga di jalan.

Baca Juga: Doa untuk Ibu Hamil, Termasuk Doa Syukuran Tujuh Bulan

1. Wajib mengumumkan temuan selama satu tahun

Ingat! Menemukan Barang Berharga di Jalan Bukan 'Rezeki Anak Saleh'Ilustrasi Kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan penjelasan ulama, penemu barang berharga wajib mengumumkan selama setahun temuannya itu dengan menjelaskan ciri-cirinya. Pengumuman itu bisa dilakukan di masjid, pasar hingga media sosial.

Bila ada pemiliknya yang datang, penemu wajib memberikan barang tersebut kepadanya.

Baca Juga: Doa-Doa Penenang Hati agar Kamu Selalu Dilindungi Allah SWT

2. Barang hasil temuan tak boleh langsung disedekahkan

Ingat! Menemukan Barang Berharga di Jalan Bukan 'Rezeki Anak Saleh'Ilustrasi Sedekah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan pendapat ulama juga dijelaskan, barang hasil temuan itu tidak diperkenankan untuk langsung disedekahkan. Penemu wajib menunggu satu tahun sambil mengumumkan terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pemilik datang mencari barang berharganya yang hilang.

Lalu, bagaimana jika setelah satu tahun tak ada pemiliknya yang datang?

3. Barang temuan bisa dimiliki penemu setelah satu tahun

Ingat! Menemukan Barang Berharga di Jalan Bukan 'Rezeki Anak Saleh'Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Apabila dalam setahun pemiliknya tak kunjung datang, maka penemu dapat memiliki barang temuannya itu. Para ulama mengatakan, ada dua opsi yang bisa dilakukan.

Pertama dengan mengucapkan shighat seperti "saya memiliki emas (atau barang yang ditemukan) ini". Barang tersebut kemudian otomatis menjadi miliknya.

Yang kedua dengan menyimpannya apabila penemu tidak menghendaki memiliki barang tersebut. Hal itu berdasarkan penjelasakn dari Syekh Zainuddin Al-Malibari.

لَوِ الْتَقَطَ شَيْئًا لَا يُخْشَى فَسَادُهُ كَنَقْدٍ وَنُحَاسٍ بِعِمَارَةٍ أَوْ مَفَازَةٍ عَرَّفَهُ سَنَةً فِيْ الْأَسْوَاقِ وَأَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ فَإِنْ ظَهَرَ مَالِكُهُ وَإِلَّا تَمَلَّكَهُ بِلَفْظِ تَمَلَّكْتُ وَإِنْ شَاءَ بَاعَهُ وَحِفَظَ ثَمَنَهُ

Artinya: "Apabila seseorang menemukan barang yang tidak rentan rusak seperti emas atau perak dan tembaga, di keramaian atau di hutan, maka ia wajib mengumumkannya selama satu tahun di pasar-pasar dan pintu-pintu masjid. Bila kemudian jelas pemiliknya, maka wajib dikembalikan. Bila tidak, maka ia dapat memilikinya dengan lafazh ‘Saya memiliki.’ Bisa juga dengan menjualnya dan menyimpan uang hasil penjualan benda tersebut,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Hamisy I’anatut Thalibin, Surabaya, Al-Haramain, tanpa keterangan tahun, juz III, halaman 250).

Baca Juga: Ini Urutan Surat dalam Al-Quran Juz 30

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya