Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Penunjukkan ini tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2022

Jakarya, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022, tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Pepres itu ditandatangani Jokowi pada 6 April 2022.

Dalam pasal 1 dijelaskan, Dewan SDA Nasional ini dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan nasional sumber daya air adalah arau atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

Berdasarkan pasal 7 tentang susunan kenaggotaan Dewan SDA Nasional, yang menjadi ketuanya adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang dijabat oleh Luhut Binsar panjaitan. Wakil Ketua Dewan SDA Nasional yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kemudian untuk anggotanya ada Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Perhubungan, Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menparekraf, Kepala BMKG, Kepala BNPB, Kepala BRIN.

Baca Juga: Pengamat: Luhut Menteri yang Paling Dipercaya Jokowi

1. Tugas Dewan SDA Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air NasionalMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berikut tugas Dewan SDA Nasional yang tertuang dalam pasal 5:

(1) Dewan SDA Nasiorral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Baca Juga: Politikus Senior PDIP Ungkap Hubungan Luhut dan Jokowi

2. Ada juga anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintahan

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air NasionalMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memantau proyek Bendungan Ciawi dan Bendungan Sukamahi (Dok. Kemenko Marves)

Dalam perpres tersebut, turut diatur mengenai anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintahan. Hal itu tertuang dalam pasal 13 dan 14.

Berikut ketentuan pengangkatan dan pemberhentiannya:

Pasal 13

(1) Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh kelompok organisasi atau asosiasi yang diwakilinya sesuai dengan tata cara pemilihan secara demokratis.
(2) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh sekretariat Dewan SDA Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua Dewan SDA Nasional.

Pasal 14

(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan SDA Nasional dapat dilakukan penggantian antarwaktu apabila yang bersangkutan:

a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama I (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. ditarik kembali oleh organisasi yang diwakilinya.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang  diwakilinya.

Baca Juga: Luhut Ungkap Kenapa Dirinya Suka Urusi Banyak Hal

3. Tata kerja Dewan SDA Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air NasionalMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memantau proyek Bendungan Ciawi dan Bendungan Sukamahi (Dok. Kemenko Marves)

Selain itu, Jokowi melalui perpresnya turut mengatur tata kerja Dewan SDA Nasional yang tertuang dalam pasal 17. Berikut tata kerjanya:

(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Sidang Dewan SDA Naslonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional.
(4) Dalam hal wakil ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh ketua harian Dewan SDA Nasional.
(5) Dalam melaksanakan persidangan Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/ atau masyarakat terkait.
(6) Ketentuan mengenai tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua Dewan SDA Nasional.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya