Kasus Pedofilia Saipul Jamil, Ini Hukumnya dalam Islam

Ada beragam pendapat ulama soal hukumannya

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pedofilia Saipul Jamil kini tengah menjadi perbincangan. Banyak pihak menyayangkan adanya perayaan berlebihan yang dilakukan pada selebritas itu saat bebas dari penjara.

Seperti, ada stasiun televisi swasta yang mengundang Saiful Jamil untuk menceritakan kisahnya selama di tahanan. Seperti diketahui, Saipul mendekam di penjara selama lima tahun tujuh bulan.

Lalu, bagaimana Islam memandang kasus pedofilia?

Baca Juga: Profesor Unair: Glorifikasi Saipul Jamil Bisa Bikin Dia Tidak Jera

1. Islam menentang aksi pedofilia

Kasus Pedofilia Saipul Jamil, Ini Hukumnya dalam IslamIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Nurul Irfan, mengatakan Islam menentang aksi pedofilia. Dia menjelaskan, sanksi terhadap pedofil masuk dalam kategori ta'zir, yakni hukumannya lebih berat dari zina.

"Karena korbannya adalah anak-anak. Praktiknya tentu jika korbannya laki-laki menjalankannya dengan cara perbuatan liwat atau sodomi," ujar Nurul dilansir dari situs resmi MUI, Senin (13/9/2021).

Dia kemudian merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Abbas.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

"Barang siapa yang Anda temui melakukan kejahatan umat Nabi Luth, maka bunuhlah yang melakukan maupun yang diperlakukan".

2. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku kasus pedofilia

Kasus Pedofilia Saipul Jamil, Ini Hukumnya dalam IslamIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Nurul mengatakan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku kasus pedofilia. Pendapat pertama ada yang memberikan sanksi seperti pelaku zina, yakni dengan cara dirajam.

Hukuman rajam diberikan apabila pelakunya sudah berkeluarga. Sedangkan bila pelakunya masih lajang akan mendapat hukuman cambuk dan diasingkan.

Kemudian hukuman kedua yakni dibunuh dengan merujuk pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas. Hukuman ini bisa diberlakukan apabila keduanya saling suka sama suka, bukan di bawah ancaman.

Pendapat ketiga, pelaku diasingkan di tempat tinggi, kemudian dihujani atau dilempari batu. Hal itu juga merujuk pada Al-Quran surat Al Hijr ayat 74.

فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ

"Maka Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras".

3. Komnas Anak sebut tayangan Saipul Jamil menyakiti korban

Kasus Pedofilia Saipul Jamil, Ini Hukumnya dalam IslamIDN Times/Imam Rosidin

Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengkritik glorifikasi yang dilakukan kepada terpidana kasus pedofilia Saipul Jamil. Apa yang ditampilkan media dan sejumlah industri penyiaran yang menunjukkan kebebasan Saipul Jamil tersebut dinilai sangat menyakiti hati korban.

Usai dinyatakan bebas, pria berusia 41 tahun itu disambut bak pahlawan dan bahkan diarak menggunakan mobil mewah. Setelah itu, ia juga langsung muncul di acara televisi.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan pelecehan dan kekerasan seksual masuk kategori kejahatan luar bisa. Maka, seharusnya hukumannya juga luar biasa.

Padahal, kata dia, Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016, setiap orang yang melakukan kejahatan seksual secara berulang-ulang, hukumannya maksimal 20 tahun. Bahkan dalam kasus tertentu bisa ditambah dengan kebiri.

"Kalau memang unsur-unsurnya memenuhi maka selain ancaman hukuman penjara juga bisa dikebiri," kata Arist, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Ketua KPI: Saipul Jamil Boleh Tampil di TV untuk Kepentingan Edukasi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya