Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Muhammadiyah: Pasien COVID-19 dan Nakes Tak Wajib Puasa Ramadan

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Milad Muhammadiyah Ke 107 di Gedung Sportorium UMY, Senin malam (18/11). IDN Times/Humas dan Protokol UMY
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Milad Muhammadiyah Ke 107 di Gedung Sportorium UMY, Senin malam (18/11). IDN Times/Humas dan Protokol UMY

Jakarta, IDN Times - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 tidak wajib berpuasa selama Ramadan. Termasuk, bagi Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Pernyataan ini tertuang dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

1. Tenaga kesehatan juga bisa tidak berpuasa

ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)
ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain pasien COVID-19, Muhammadiyah menilai tenaga kesehatan (nakes) juga tidak wajib berpuasa selama Ramadan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kekebalan tubuh agar terhindar dari penularan virus corona.

Haedar mengatakan, puasa dapat ditinggalkan bagi pasien COVID-19 dan nakes, dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.

2. Muhammadiyah tegaskan vaksinasi tak batalkan puasa

default-image.png
Default Image IDN

Di sisi lain, PP Muhammadiyah juga memberikan pandangan terkait vaksinasi COVID-19 selama Ramadan. Haedar mengatakan vaksinasi dapat dilakukan meski seseorang tengah berpuasa.

Vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa karena tidak diberikan melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung. Selain itu, vaksinasi juga tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

3. Disarankan salat tarawih di rumah

Ilustrasi salat Tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi salat Tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Muhammadiyah pun menyarankan umat Islam yang di daerah tempat tinggalnya terdapat penularan COVID-19 untuk tidak salat berjemaah di masjid atau musala. Haedar menjelaskan lebih baik salat fardu maupun tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.

"Jika di wilayah tersebut ada kasus positif COVID-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jemaah di rumah," kata Haedar.

Sedangkan, di daerah yang tidak ada penularan, ia menyarankan salat berjemaah harus memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian, untuk kajian setelah salat berjemaah, juga disarankan agar durasinya dikurangi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us