Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MUI DKI Terbitkan 6 Panduan Idul Adha di Tengah Pandemik

Ilustrasi - Umat muslim menunaikan ibadah salat Idul Adha di Masjid Al Azhar, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menerbitkan taushiyah atau pesan menjelang Idul Adha 2021 yang jatuh pada 20 Juli 2021. Pesan tersebut berisi enam panduan pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemik COVID-19.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta Fuad Thohari dalam webinar 'Kebijakan Pelaksaan Kurban di Masa Pandemik COVID-19' yang diselenggarakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta.

"Maka MUI perlu memberikan imbauan, memberikan taushiyah kepada masyarakat DKI Jakarta sebagai panduan ibadah kurban di tengah pandemik COVID-19. Taushiyah yang kita buat ini tentu diharapan bisa menjadi bagian dari pedoman pelaksanaan ibadah kurban dan taushiyah ini tidak saja ditujukan pada masyarakat umat islam tapi juga kepada pemerintah dan dinas terkait," kata Fuad, Rabu (30/6/2021).

1. Panitia perhatikan hukum syariat dan laksanakan kurban seluai SE DKPKP

IDN Times/Indiana Malia

Dia menjelaskan ada enam isi taushiyah yang disusun oleh MUI. Pertama adalah panitia kurban yang bertindak sebagai wakil orang yang berkurban (al-mudhahhi) di masjid, musala, ormas atau lembaga Islam hendaknya memperhatikan ketentuan hukum syari'at kurban yang ada dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 yakni keamanan, kenyamanan, keindahan, kesehatan, kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Hal ini juga beriringan dengan melaksanakan dan mematuhi Surat Edaran (SE) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Masa Pandemik COVID-19.

2. Penyediaan fasilitas lahan, data masjid, bantuan transportasi, hingga pengemasan

Ilustrasi aktivitas penjualan hewan kurban sebelum pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Kemudian yang kedua, MUI DKI Jakarta mengimbau kepada DKPKP termasuk wali kota, camat, lurah serta dinas lain yang terkait agar memfasilitasi pengurus masjid, musala, pesantren, yayasan Islam dalam pelaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan beberapa hal:

A. Menyediakan lahan/area yang aman untuk penampungan jual beli hewan kurban secara langsung atau online, dan pemotongan hewan kurban.

B. Mendata dan menetapkan masjid atau musala yang berlokasi di tengah pemukiman yang sangat padat dan zona hitam/merah untuk menyembelih hewan kurbannya di Rumah Potong Hewan (RPH) terdekat.

C. Memberikan bantuan transportasi untuk pengangkutan hewan kurban dari masjid/musala/yayasan yang pemotongan hewan kurbannya dilakukan di RPH.

D. Memberikan bantuan penyembelihan dan pengemasan daging kurban dalam kantong yang higienis dan ramah lingkungan.

3. Tak berkerumun untuk menyaksikan pemotongan kurban

Ilustrasi hewan ternak (ANTARA FOTO/Rahmad)

Ketiga, umat Islam yang berkurban dalam situasi pandemik COVID-19 untuk sementara tidak perlu melihat secara langsung pemotongan. Ia juga meminta masyarakat tidak menonton karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Jadi tidak memotong sendiri hewan kurbannya, tidak menyaksikan pemotongan hewan kurbannya, dan semuanya cukup diwakilkan kepada panitia yang profesional dan amanah," ujarnya.

4. Distribusi kurban tak boleh timbulkan kerumunan

Ilustrasi penjual kambing (ANTARA FOTO/Rahmad)

Keempat, pada saat menyerahkan daging kurban kepada masyarakat sedapat mungkin menghindari kerumunan massa dan tetap menjaga kehormatan para penerima atau mustahiq, baik diberikan sebagai sedekah maupun hadiah.

"Itu artinya panitia harus membentuk tim khusus bagian distribusi, untuk mendelivery daging-daging itu diserahkan kepada mustahiq langsung ke rumah masing-masing, di data boleh minta pak RT siapa mustahiqnya nanti panitia yang anterin, jadi jangan dipaksa mustahiq ke masjid, bawa kupon dan terjadi kerumunan, saya kira ini berbahaya," ujar Fuad.

5. Aturan tak boleh menjual daging kurban

Sapi kurban di PPU yang didatangkan dari Sulawesi (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Sapi kurban di PPU yang didatangkan dari Sulawesi (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kelima, umat Islam atau panitia kurban tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban sedikit pun. Misalnya kaki, kepala, kulit, dan lain-lain, baik untuk upah juru sembelih atau untuk keperluan panitia.

Adapun, biaya penyembelihan, menguliti dan distribusi, semuanya dibebankan kepada orang yang berkurban.

Kemudian yang keenam, bagi yang memesan terlalu banyak bagian kurban yang bisa dimakan, tidak usah diterima. Prinsipnya pihak pengkurban boleh meminta kalau panitia tidak kewalahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us