Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mulai Desember, Truk Dibatasi Melintas di Kota Malang

Ilustrasi mobil truk (Dok/Humas Pemkot Malang)

Malang, IDN Times - Polisi bakal menerapkan aturan ketat untuk kendaraan selama arus libur natal dan tahun baru (Nataru). Salah satunya adalah larangan untuk truk angkutan berat untuk melintasi jalur kota Malang untuk jam-jam tertentu. Pegaturan ini dilakukan untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

1. Berlaku mulai awal Desember

Ilustrasi pembangunan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna menjelaskan bahwa pembatasan truk bakal mulai diberlakukan pada 3 Desember 2021 mendatang. Memang, Yoppy menyebut, untuk hari kerja truk masih boleh melintas, tetapi ketika akhir pekan truk tak diperbolehkan melintas di Kota Malang. "Rencananya aturan ini bakal mulai berlaku 3 Desember 2021 nanti," papar Yoppi pada Jumat (26/11/2021). 

2. Sudah disepakati forum lalu lintas

Pemeriksaan terhadap kendaraan dilakukan menyeluruh untuk menghindari kebocoran. Dok/ Humas Pemkot Malang

Lebih jauh, Yoppy menyebut bahwa aturan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan Forum Lalu Lintas Malang Raya. Alasan dari aturan tersebut adalah karena selama ini kota Malang dan Malang Raya pada umumnya kerap mengalami kepadatan lalu lintas saat memasuki hari libur panjang. Untuk itu langkah tersebut dirasa perlu dilakukan untuk mengurai kemacetan lali lintas.

"Ini merupakan upaya untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas saat weekend ataupun hari libur panjang. Kami sudah mulai melakulan sosialisasi. Agar saat pembatasan ini diberlakukan, semua siap," tambahnya. 

3. Hanya jam-jam tertentu saja

Pemeriksaan di pintu keluar tol Madyopuro, Kota Malang. Dok/Pemkot Malang

Selain hanya berlaku pada akhir pekan, Yoppy menyebut bahwa aturan pembatasan truk dilarang melintas ini juga tidak berlaku selama 24 jam. Pembatasan hanya berlaku pada jam-jam tertentu saja. Setelah itu truk kembali boleh melintas.

"Rinciannya untuk weekend dan hari libur panjang, truk hanya bisa mulai pukul 21.00 WIB sampa pukul 05.00 WIB," sambungnya. 

4. Dinas Perhubungan siap membantu kepolisian

Ilustrasi mobil truk (Dok/Humas Pemkot Malang)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono menyebut bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut. Pasalnya, Kota Malang selama ini memang salah satu lintasan bagi masyarakat yang akan berwisata di Kota Batu dan sekitarnya. Karena hal tersebut kerap terjadi kemacetan saat liburan tiba. Hal itu diperparah dengan banyaknya truk-truk bertonase besar yang kadang juga masih melintas di Kota Malang. 

"Kami siap mendukung penuh kebijakan ini. Harapannya bisa mengurai kepadatan lalin di setiap weekend dan libur panjang," tandasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us