Mundur Dari Komnas HAM, Hari Kurniawan Digantikan Amiruddin Al Rahab

- Hari Kurniawan resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisioner Komnas HAM, sesuai Keputusan Presiden Nomor 24/P Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 2 Maret 2026.
- Amiruddin Al Rahab ditunjuk menggantikan Hari sebagai anggota Komnas HAM antarwaktu untuk masa jabatan 2022–2027, berdasarkan keputusan presiden tersebut.
- Ketua Komnas HAM Anis Hidayah berharap pergantian ini memperkuat kinerja lembaga dalam pemajuan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan diketahui mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga tersebut. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/P Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tanggal 2 Maret 2026.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, posisi Hari digantikan oleh Amiruddin Al Rahab.
"Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Sdr. Amiruddin Al Rahab secara resmi diangkat sebagai Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Antarwaktu untuk Masa Jabatan Tahun 2022-2027, menggantikan Hari Kurniawan yang sebelumnya mengundurkan diri pada tahun 2025," kata dia, Rabu (4/3/2026).
1. Anggota Komnas HAM dipilih DPR

Anis menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, anggota Komnas HAM dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan usulan Komnas HAM, dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
2. Berharap perkuat kerja Komnas HAM

Anis juga mengatakan, adanya penggantian antarwaktu anggota ini diharapkan dapat memperkuat kerja Komnas HAM dalam fungsi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia.
3. Amiruddin Al Rahab pernah jadi komisioner Komnas HAM

Amiruddin Al Rahab bukanlah orang baru di Komnas HAM. Dia adalah Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 dan pernah mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua Eksternal.
Sebagai alumni Sejarah UI, ia dikenal sebagai aktivis dan penulis buku bertema sejarah serta Papua. Kini ia kembali diangkat sebagai anggota Komnas HAM antarwaktu pada 2026

















