Mural 'Tuhan Aku Lapar' Muncul di Depok, Aparat 'Gercep' Menghapusnya

Depok, IDN Times - Sejumlah mural berisi kritikan pada pemerintah ditemukan di Kota Depok, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Namun, mural-mural tersebut sudah tidak terlihat atau sudah dihapus.
Mural-mural tersebut sebelumnya bertuliskan, "Tuhan Aku Lapar", "Kita hidup di kota di mana mural dianggap kriminal & korupsi dianggap budaya", dan "Terus dibatasi tapi tak diberi nasi".
Salah seorang warga sekitar, Jayadi mengatakan, mural-mural tersebut telah dihapus petugas gabungan Satpol PP, polisi, dan TNI. Penghapusan mural dilakukan pada Kamis, 26 Agustus 2021.
"Kemarin dihapusnya sama petugas, gak tahu alasannya apa, kebetulan saya lihat karena saya sedang beli ke warung tidak jauh dari tulisan itu," ujar Jayadi, Depok, Jumat (27/8/2021).
1. Penghapusan mural jangan tebang pilih

Jayadi mengaku tidak mengetahui alasan penghapusan mural yang dilakukan petugas gabungan. Dia memperkirakan penghapusan mural karena mengkritik pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau kejadian korupsi.
"Mungkin tulisannya menyinggung korupsi maupun PKKM, karena kan bantuan tidak merata," ujar dia.
Jayadi mengusulkan penghapusan mural sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, jangan tebang pilih. Karena di sebelah mural yang dihapus petugas terdapat coretan lain atau grafiti yang belum dihapus.
"Iya kalau mau semuanya dihapus, kalau cuma mural kritikan yang dihapus kan terkesan ada tebang pilih," ucap dia.
2. Ini alasan Satpol PP menghapus mural kritikan

Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan penghapusan mural merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Isi tulisan pada mural dinilai meresahkan, sehingga masyarakat melaporkan kepada Satpol PP.
"Itu yang menghapus Satpol PP kecamatan bersama aparat pemangku wilayah di Kecamatan Pancoran Mas," ujar dia.
Lienda mengungkapkan, penghapusan mural merujuk pada Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dia menilai tata keindahan kota tidak bolah dicorat coret. Apabila ingin menyampaikan aspirasi, dapat disampaikan dengan bijak, baik, dan tidak mencoret-coret tembok.
"Di Perda tidak mengatur konten, memang apapun kalau misalnya mau mengkritik pemerintah ya silakan saja, tapi lakukanlah dengan bijak tidak mencoret-coret atau merusak barang orang lain," ucap dia.
3. Mural diperbolehkan apabila mendapatkan izin

Lienda menjelaskan, ada beberapa mural yang diperbolehkan dan mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Depok, yakni di Jalan Juanda. Selain itu, konten mural tidak boleh mengandung atau meresahkan masyarakat.
"Ya intinya masyarakat gak nyaman saja melihat konten seperti itu, isi dalam mural tersebut," ucap dia.
Sementara, saat disinggung Satpol PP tidak menghapus grafiti atau coretan yang berada di sebelah mural yang dihapus, Lienda tidak memberikan jawaban secara rinci.
"Saya belum tahu kalau ada grafiti. Kami emang dapat laporan dari teman-teman di Kecamatan Pancoran Mas," kata Lienda.