Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Longsor Gunung Sampah, KLH Soroti Risiko Open Dumping di Bantargebang

Longsor Gunung Sampah, KLH Soroti Risiko Open Dumping di Bantargebang
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya Sih
  • Longsor di TPST Bantargebang menewaskan empat orang, memicu sorotan Menteri Lingkungan Hidup terhadap praktik open dumping yang telah berlangsung sejak 1989 dan melanggar aturan pengelolaan sampah nasional.
  • Hanif Faisol Nurofiq menegaskan potensi sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi pengelola TPST jika terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa.
  • Pemerintah diminta segera membenahi sistem pengelolaan sampah, termasuk kewajiban pemilahan dari rumah tangga agar hanya sampah anorganik yang masuk ke Bantargebang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bekasi, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti praktik open dumping usai terjadinya longsor gunungan sampah yang menewaskan empat orang di TPST Bantargebang, Bekasi, Minggu (8/3/2026).

Hanif mengatakan, TPST Bantargebang telah beroperasi sejak 1989 dengan metode open dumping. Menurutnya, praktik open dumping tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, lanjut Hanif, metode pembuangan sampah terbuka atau open dumping seharusnya sudah dihentikan paling lambat lima tahun setelah aturan itu diterbitkan.

“Jadi open dumping ini sejak 1989 sampai hari ini, artinya paling tidak umurnya paling singkat (sekitar) 37 tahun,” katanya di lokasi longsor, Minggu malam.

Dengan volume sampah yang mencapai sekitar 2,5 hingga 3 juta ton per tahun, Hanif memperkirakan total sampah yang tertimbun di lokasi tersebut telah mencapai 80 juta ton.

Table of Content

1. Ancaman pidana

1. Ancaman pidana

Longsor Gunung Sampah, KLH Soroti Risiko Open Dumping di Bantargebang
TKP longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)

Hanif mengatakan, pengelola TPST Bantargebang berpotensi dijatuhi sanksi pidana, jika terbukti melanggar aturan dan menyebabkan korban jiwa.

Dia merujuk pada Pasal 40 dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pengelola yang lalai hingga menimbulkan korban.

Selain itu, sanksi juga dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Barang siapa yang kemudian melanjutkan kerusakan lingkungan dan seterusnya, yang kemudian di ayat 3-nya menyebabkan kematian, maka ancamannya 5 tahun minimal sampai 10 tahun (penjara). Kemudian denda Rp5 miliar hingga Rp10 milliar. Tentu ini harus kita tegakan,” kata Hanif.

2. Perlu perubahan sistem pengelolaan sampah

Longsor Gunung Sampah, KLH Soroti Risiko Open Dumping di Bantargebang
TKP longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)

Hanif juga menyampaikan, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jakarta harus segera melakukan pembenahan serius dalam pengelolaan sampah.

Saat ini Jakarta menghasilkan sekitar 8.000 ton sampah per hari, sementara fasilitas pengolahan yang ada baru mampu menangani sekitar 3.500 ton.

Menurut Hanif, pemilahan sampah dari rumah tangga menjadi langkah paling mendasar , untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir.

“Secanggih teknologinya apapun, hanya pilah sampah yang bisa kita lakukan,” katanya.

“Ke depan hanya sampah anorganik yang boleh masuk ke Bantar Gebang. Sisanya wajib dipilah,” tambah Hanif.

3. Menteri LH sampaikan belasungkawa

Longsor Gunung Sampah, KLH Soroti Risiko Open Dumping di Bantargebang
TPST Bantargebang longsor. (Istimewa)

Di sisi lain, Hanif juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut dan berharap keluarga korban diberi ketabahan.

"Kami duka sangat mendalam. Mudah-mudahan almarhum bisa mendapatkan tempat terbaik, dan keluarganya diberikan kekuatan dan ketahanan iman," harap Hanif.

Diketahui, longsor gunung sampah di TPST Bantargebang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa juga diduga mengakibatkan 10 orang menjadi korban. Adapun, empat orang telah ditemukan tewas, dua orang selamat, dan sisanya masih dalam pencarian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Delvia Y Oktaviani
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More