Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kembali memusnahkan barang bukti di gudang barang bukti dan perampasan Kejari Depok, Pancoran Mas, Kota Depok. Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bukti penegakan hukum perkara yang ditangani Kejari.
Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita, mengatakan sebelumnya Kejari merampas sejumlah barang bukti dari hasil penanganan perkara, dan kini telah menjadi amar putusan pada pengadilan. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penanganan perkara yang dilaksanakan selama 2023.
“Ini merupakan pemusnahan yang kedua kalinya pada penanganan 42 perkara yang putus di 2023,” ujar Mia kepada IDNTimes, Rabu (9/8/2023).