Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Pilkada Depok 2015

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Depok, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada Kota Depok senilai Rp817 juta pada 2015, bertambah. Kejari Kota Depok menahan tersangka berinisial S yang merupakan rekanan KPUD Kota Depok.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin membenarkan telah menangkap tersangka berinisial S terkait kasus dugaan korupsi itu. 

"Sebelumnya kami telah menangkap yang pertama terkait PPK atas nama Fajri, kedua terkait dengan mantan Ketua KPU Titik, dan sekarang rekanan KPU Kota Depok," ujar Mochtar kepada IDN Times, Rabu (31/5/2023). 

1. Kerugian negara mencapai Rp817 juta

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin memberikan penjelasan terkait korupsi KPU Kota Depok 2015 di kantor Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Mochtar menuturkan, S ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Pilkada Kota Depok 2015 terkait kegiatan debat calon kepala daerah. Saat itu, tersangka S sebagai pihak ketiga ditunjuk langsung oleh KPUD Kota Depok.

"Tersangka ini waktu itu menjabat sebagai direktur dari PT BDP pada 2015," tutur Mochtar.

KPUD Kota Depok melakukan penunjukan langsung kepada PT BDP dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Kerugian negara yang timbul pada dugaan tindak pidana korupsi sekitar Rp817 juta," terang Mochtar.

2. Tersangka ditahan selama 20 hari

Tersangka dugaan korupsi anggaran Pilkada Kota Depok 2015 saat dibawa mobil tahanan ke Rutan Kelas I Depok. (IDNTimes/Dicky)

Masih di lokasi yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, tersangka S ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015. Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari ke depan.

"Penahanan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti, serta menjaga tersangka tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan," kata Ubaidillah.

Ubaidillah menjelaskan, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen menjalankan proses hukum secara adil dan transparan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi," jelas Ubaidillah.

3. Tindak pidana korupsi tidak mendapatkan ruang untuk berkembang

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok di komplek perkantoran GDC, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi dengan tegas dan adil. Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pilkada Kota Depok 2015, menjadi salah satu upaya memberikan efek jera kepada koruptor dan memastikan keadilan untuk masyarakat.

"Kejaksaan Negeri Depok juga mengingatkan seluruh pihak, terutama para pejabat publik dan pengelola keuangan negara, untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat," ungkap Ubaidillah.

Ubaidillah menilai, tindakan korupsi tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari anggaran publik. 

"Kejaksaan Negeri Depok akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi tidak mendapatkan ruang untuk berkembang," tutup Ubaidillah.

4. Sebelumnya mantan Ketua KPU Kota Depok 2015 telah menjalani persidangan

Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Kejari depok, Dimas Praja Subroto saat membawa terdakwa Titik ke Pengadilan Tipikor Bandung. (dokumen Kejari Depok)

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati ditahan di rumah tahanan (rutan) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, melaksanakan persidangan terhadap terdakwa Titik yang diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2015.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Kota Depok, Mochtar Arifin, mengatakan, dalam persidangan, terdakwa diduga telah melakukan korupsi dalam kegiatan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak serta elektronik pada Pilkada Kota Depok 2015.

"Iya tadi telah sidang dan JPU kami yaitu Dimas Praja Subroto, Devi Ferdiani, dan Helia Shanti, telah mengikuti persidangan," ujar Mochtar kepada IDN Times, Selasa (9/8/2022).

Mohtar mengatakan, Pengadilan Kelas 1A Bandung telah melakukan persidangan terhadap Titik dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Iya, kemarin sidang agendanya pembacaan dakwaan terhadap Titik," kata Mochtar.

Pada saat dugaan korupsi terjadi, terdakwa Titik merupakan Ketua KPUD Kota Depok periode 2013-2018. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dan melakukan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pilkada 2015.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dicky
EditorDicky
Follow Us