Musrenbang HAM, Wamendagri Minta Pemda Perkuat Komitmen Pemenuhan HAM

- Pemda wajib menghormati HAM dan pembangunan tidak merusak lingkungan
- Kewajiban melindungi HAM melalui langkah proaktif, seperti memastikan pembangunan tidak merusak lingkungan dan memperkuat pelindungan bagi kelompok rentan.
- Kemendagri berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga untuk mendukung penanganan bencana Sumatra
Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat komitmen pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah masing-masing. Ia mendorong pemda untuk berinovasi dalam memperkuat HAM sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat, sesuai prinsip Asta Cita poin pertama tentang penguatan Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Hal tersebut disampaikannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM 2025 bertema “Sinergi Pembangunan HAM Menuju Indonesia Emas 2045”. Ribka menegaskan, Musrenbang HAM menjadi pengingat bahwa HAM bukan isu sektoral, melainkan fondasi tata kelola pemerintahan di semua tingkatan.
“Agenda Musrenbang HAM dalam rangka Hari HAM, sebagai bentuk menegaskan kembali sebuah prinsip fundamental dalam penyelenggaraan negara. Prinsip fundamental yang harus kita junjung tinggi,” katanya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (8/12/2025).
1. Pemda wajib menghormati HAM dan pembangunan tidak merusak lingkungan

Ia merinci tiga prinsip utama bagi Pemda. Pertama, kewajiban menghormati HAM, termasuk memastikan kebijakan dan peraturan daerah (Perda) tidak diskriminatif, serta mendorong aparatur menerapkan pendekatan humanis dalam pelayanan dan penegakan ketertiban.
“Pemda memastikan tidak ada kebijakan atau tindakan aparatur yang melanggar Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Kedua, kewajiban melindungi HAM melalui langkah proaktif, seperti memastikan pembangunan tidak merusak lingkungan dan memperkuat pelindungan bagi kelompok rentan. Ribka juga menyoroti data kekerasan dari Komnas Perempuan dan menekankan pentingnya kolaborasi untuk menekan angka kekerasan melalui kesadaran dan penegakan hukum.
“Pemda wajib menyediakan mekanisme perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” ungkapnya.
2. Kewajiban memenuhi HAM melalui penyediaan anggaran, infrastruktur, dan layanan publik yang inklusif

Ketiga, kewajiban memenuhi HAM melalui penyediaan anggaran, infrastruktur, dan layanan publik yang inklusif. Ribka menekankan, pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Mulai dari pendidikan bagi warga miskin hingga perumahan layak, merupakan bentuk nyata implementasi otonomi daerah.
“Dijamin hak dasar masyarakat di daerah. Terpenuhi hak sosial dan hak budaya. Ini adalah implementasi nyata otonomi daerah,” terangnya.
3. Kemendagri berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga untuk mendukung penanganan bencana Sumatra

Dalam kesempatan itu, Ribka juga menyampaikan dukacita atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia memastikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendukung penanganan di lapangan.
“Keluarga besar Kemendagri, BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), berbelasungkawa atas terjadinya banjir di tiga wilayah Sumatra,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Musrenbang HAM tersebut dihadiri Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, serta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.


















