7 Menteri dI Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Nadiem Makarim

- Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook.
- Syahrul Yasin Limpo diduga memeras dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.
- Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Jakarta, IDN Times - Penangkapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (4/9/2025), menambah jumlah menteri yang melakukan tindak pidana korupsi pada era pemerintahan Joko Widodo.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang diperoleh tim penyidik pada Jampidsus, pada hari ini kembali menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi pada 2019-2024," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Selain Nadiem, berikut beberapa nama menteri yang juga terjerat dalam kasus korupsi pada era pemerintahan Jokowi, yang telah dihimpun oleh Tim IDN Times.
1. Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga meminta anak buahnya untuk menyerahkan setoran bulanan demi memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Syahrul Yasin Limpo didakwa memeras dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian pada 2020-2023. Hal itu dia lakukan bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta. Dalam prosesnya, politikus NasDem tersebut sempat mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Kamis (4/9/2025).
2. Johnny Gerard Plate

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Tak hanya itu, Johnny juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Hakim menyampaikan, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan vonis pada eks Sekjen Partai NasDem itu, yakni dia memakai uang korupsi untuk bantuan sosial.
"Terdakwa sopan dalam persidangan, Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," kata Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Selain Johnny, aliran dana korupsi tersebut mengalir ke sejumlah orang, di antaranya eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 400 juta, komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 243 miliar
Juga direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 750 juta, direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 20 miliar dan USD 2.500.000, konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,4 triliun, dan konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,3 triliun serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 2,4 triliun
3. Imam Nahrawi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan eks Menpora Imam Nahrawi terbukti bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi, hal tersebut disampaikan pada Senin (29/6). Atas perbuatannya, Imam divonis 7 tahun bui dan denda Rp400 juta.
Imam disebut jaksa menerima gratifikasi senilai Rp8.648.435.682 dan digunakan untuk membayar beragam keperluan pribadi Imam, mulai dari acara buka puasa bersama di rumah dinas, pakaian Imam, tiket masuk F1 untuk rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016 hingga membayar tagihan kartu kredit atas nama Ulum sendiri.
Selain itu, dia juga membayar uang pengganti senilai Rp18.154.203.882. Angka tersebut telah dikurangi Rp994 juta yang dikembalikan oleh kantor arsitek Budi Pradono kepada komisi antirasuah.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar pengganti kepada negara Rp18.154.203.882 kepada KPK selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata hakim.
4. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham menjadi tersangka di korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Diketahui, penyidik KPK berhasil menemukan bukti yang menunjukkan Idrus mendorong pengusaha Johannes Kotjo agar memberi uang suap ke pihak Eni Maulani Saragih agar proyek PLTU Riau-1 berjalan dengan mulus.
Hakim menilai Idrus terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Idrus menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, karena ikut membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Kotjo merupakan pemegang saham mayoritas PT Blackgold Natural Resources Ltd.
Sementara, Idrus ditahan usai menjalani pemeriksaan kasusnya sekitar lima jam pada Jumat (31/8/2018). Mantan Sekjen Partai Golkar tersebut ditahan di rutan cabang KPK K4. Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 5 tahun. Selain itu, Idrus juga dikenakan denda Rp150 juta.
5. Juliari Batubara

Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta, serta ganti rugi Rp14,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 di Jabodetabek tahun 2020.
Dia resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Mantan Menteri Sosial tersebut menjadi tahanan selama 12 tahun. Selain itu, mantan Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan tersebut harus membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.
6. Edhy Prabowo

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster atau benur. Selain itu, Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, yang dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dibayarkannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun dan denda Rp400 juta," kata hakim di Pengadilan Tipikor.
Hakim menyampaikan, hal yang memberatkan Edhy adalah tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tak memberi teladan sebagai pejabat publik ketika masih menjadi menteri, dan telah menggunakan uang hasil korupsi.