Nadiem Terkapar di Tahanan, Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Sidang

- Nadiem Makarim dikabarkan terkapar di ruang tahanan PN Jakarta Pusat dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya memburuk usai operasi.
- Dalam kasus dugaan korupsi, Nadiem didakwa bersama tiga pihak lain merugikan negara hingga Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.
- Jaksa menilai Nadiem serta para terdakwa turut memperkaya 25 pihak dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor serta KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Jakarta, IDN Times - Kondisi mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim masih belum membaik usai menjalani operasi. Bahkan, ia disebut sempat terkapar di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum dilarikan ke Rumah Sakit.
"Sebetulnya sakitnya sejak kemarin sore. Dia (Nadiem) sudah terkapar di ruang tahanan bawah PN Pusat, tapi belum dibawa ke RS, bahkan setelah sidang pun, tidak langsung dibawa ke RS, karena jaksa pelaksana di lapangan masih bingung administrasinya, tidak ada ketegasan dari Majelis Hakim atas kondisi ini," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026)
1. Kondisi Nadiem lemas

Ari mengatakan kondisi kliennya saat ini sangat lemas. Hal itu membuat Nadiem tak bisa mengikuti sidang, meski telah diizinkan secara virtual.
"Saat ini sudah di RS. Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang malam, baru dibawa ke RS," ujarnya.
2. Nadiem didakwa bersama-sama rugikan negara Rp2,1 T

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
3. Nadiem disebut perkaya 25 pihak

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


















