Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nanik S Deyang Bersaksi di Sidang Keenam Ratna Sarumpaet

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Setidaknya, ada empat saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan pada sidang hari ini.

Di antara saksi yang hadir di persidangan adalah staf pribadi Ratna bernama Ahmad Rubangi, Sahrudin, Ahmad Yulianto, dan Nanik S Deyang yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Bukan asisten rumah tangga ya, tapi staff di kantor. Ya tapi saya belum ketemu mereka. Ada yang dari Bali ada yang dari Medan. Ada 3 orang staf, sama mungkin dari BPN satu," kata Ratna, di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

1. Ratna belum mengetahui apakah keterangan para saksi akan menguatkan pernyataannya

Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ratna sendiri telah tiba sejak pukul 08.30 WIB. Dalam persidangan, Ratna menjelaskan dirinya tidak mengetahui pasti apakah keempat saksi yang dihadirkan itu akan menguatkan pernyataannya. Bahkan, Ratna mengaku tidak mengetahui dimana letak kesalahannya.

"Saya ini mau dikuatkan mau diapain juga sebenarnya saya nggak tahu letak kesalahan saya. Artinya secara hukum ya. Jadi mau ngomong apa juga saya ga ngerti, saya salah bohongin anak-anak saya. Jadi kalau mau bilang secara hukum saya gak ngerti masuk ke mana," jelas Ratna.

2. Nanik S Deyang dihadirkan sebagai orang yang mendengar cerita Ratna

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daru mengatakan Nanik S Deyang dipanggil sebagai orang yang pernah mendengar cerita Ratna.

"Nanik itu posisinya dalam hal ini dia yang pernah mendengar cerita dari terdakwa, itu saja. Kami melihatnya kapasitasnya sebagai itu tidak lebih dari itu dan kami memandang bahwa orang ini sebagai saksi seperti yang sudah diperiksa penyidik yang tertuang dalam BAP," katanya.

3. JPU menghadirkan 6 saksi pada sidang sebelumnya

IDN Times/Irfan fathurohman

JPU sebelumnya menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet pada selasa(26/3) lalu. Enam saksi tersebut antara lain, Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman yang merupakan anggota kepolisian. Saksi akan dimintai keterangan terkait penyebaran hoaks penganiayaan Ratna.

Sementara dari RSK Bedah Bina Estetika yaitu dokter spesialis bedah plastik rekonstuksi, Sidik Setiamihardja, Dokter gigi, Desak Asita Kencana, dan kepala perawat Aloysius Sihombing. Dari keenam saksi, hanya dokter bedah Sidik yang mengaku memiliki hubungan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. 

Ratna sendiri didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us