Nekat Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Tiga WN Australia Hadapi Sidang

- Tiga WNA Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD diserahkan ke Kejaksaan RI setelah berkas kasus masuk ilegal mereka melalui Merauke dinyatakan lengkap oleh Imigrasi.
- ZA dan DTL dijerat Pasal 119 ayat (1) UU Keimigrasian karena masuk tanpa dokumen sah, sementara JVD sebagai pilot dikenakan pasal berlapis atas perannya membantu pelanggaran tersebut.
- Dirjen Imigrasi menegaskan tindakan hukum ini menunjukkan ketegasan Indonesia menjaga kedaulatan serta mewajibkan setiap orang asing mematuhi aturan keimigrasian dengan dokumen dan visa yang sah.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan kasus mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4/2026).
Ketiganya diduga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal menggunakan pesawat kecil yang mendarat di Merauke, Papua pada November 2025 tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, mengatakan, kasus ini bermula pada 17 November 2025 ketika pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke.
“Pesawat yang diterbangkan oleh JVD tersebut diketahui bertolak dari Cairns, Negara Bagian Queensland Australia. Sebelum mencapai Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart, Negara Bagian Queensland Australia, sebuah area tanpa petugas imigrasi untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa Indonesia,” kata dia dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
1. Bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke

Selama proses penyidikan berlangsung, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses persidangan.
Imigrasi juga mengungkap penyidikan masih terus berkembang. Seorang pilot berkebangsaan Indonesia diduga terlibat dan saat ini masih dalam proses pendalaman.
Selain itu, Imigrasi turut berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait kemungkinan keterlibatan perusahaan penerbangan Stirling Helicopters, yang berujung pada proses pidana terhadap pemilik perusahaan tersebut.
2. Jerat hukum yang dikenakan pada mereka

Dalam perkara ini, ZA dan DTL dijerat Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Sementara itu, pilot JVD dikenakan pasal berlapis karena diduga memberikan sarana dan bantuan dalam tindak pidana tersebut.
3. Orang asing masuk Indonesia harus tunduk aturan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, langkah hukum ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menjaga kedaulatan wilayah.
“Tindakan terhadap tiga warga negara Australia ini adalah pesan yang kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," kata dia.


















