Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria di Lamongan Tipu Korbannya Ratusan Juta

Polisi menyita uang mainan Rp3,3 miliar. IDN Times/Imron
Polisi menyita uang mainan Rp3,3 miliar. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Seorang pria berinisial MA (55) warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan ditangkap polisi pada 22 Februari 2021 lalu. Pria yang setiap harinya mengaku sebagai dukun tersebut diduga melakukan penipuan terhadap tiga warga Mojokerto dengan modus penggandaan uang.

1. Korban diminta menyetor uang kepada tersangka Rp35 juta

Polisi menyita uang mainan Rp3,3 miliar. IDN Times/Imron
Polisi menyita uang mainan Rp3,3 miliar. IDN Times/Imron

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, modus pelaku melakukan penipuan terhadap tiga korbannya yakni dengan cara akan memberikan bambu yang dipercaya bisa mendatangkan uang. Dengan syarat, korban ini terlebih dahulu menyetor uang kepada tersangka. Korban yang saat itu tertipu rayuan pelaku, akhirnya bersedia datang ke rumah pelaku dengan membawa uang Rp35 juta.

 

"Pelaku ini bisa mendatangkan uang tapi harus melakukan ritual terlebih dahulu mengunakan minyak wangi misik, kain berwarna putih dan hitam," kata Miko, Selasa (30/3/2021).

2. Korban dijanjikan akan diberikan bambu petuk

Polisi menyita uang mainan Rp3,3 miliar. IDN Times/Imron
Polisi menyita uang mainan Rp3,3 miliar. IDN Times/Imron

Setelah terlibat perjanjian, pelaku tak kunjung memberikan bambu petuk kepada korban. Pelaku justru menawari para korbannya akan menggandakan uang yang dengan jumlah yang cukup besar. Namun lagi-lagi korban terlebih dahulu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp107 juta. Para korbannya pun bersedia memberikan uang yang diminta.

"Setelah didesak korbannya, pelaku pun menjanjikan untuk mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp29 juta," ujar Miko.

3. Pelaku ditangkap Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Lamongan

Polisi menyita uang mainan Rp3,3 miliar. IDN Times/Imron
Polisi menyita uang mainan Rp3,3 miliar. IDN Times/Imron

Karena pelaku tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan, lanjut Miko, ketiga korban berinisial DS dan DWN dan S akhirnya melaporkan kasus penipuan yang menimpanya tersebut ke polisi. Pelaku pun akhirnya ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan uang mainan senilai Rp3,3 miliar yang disimpan di rumahnya lantai dua. Uang mainan tersebut rencananya akan diberikan kepada para korbannya. Selain itu, pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama serta penggelapan sepeda motor.
 
"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imron Saputra
EditorImron Saputra
Follow Us

Latest in News

See More

Presiden Prabowo Beri Bintang Tanda Jasa ke Bill Gates di New York

24 Sep 2025, 07:11 WIBNews