Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nurdin Halid Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Hakim Agung Gazalba

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid. (Dok. Istimewa)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid. (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh. Nurdin diperiksa sebagai saksi.

"Saat ini kami masih terus melengkapi alat buktinya dengan memanggil beberapa saksi di antaranya memanggil sebagai saksi atas nama Nurdin Halid," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/12/2023).

1. Pemeriksaan Nurdin Halid masih berlangsung

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Nurdin Halid masih diperiksa penyidik KPK. Ali akan mengungkapkan hasilnya ketika pemeriksaan selesai.

"Tentu kami akan informasikan lebih lanjut mengenai materi apa yang akan ditanyakn tim penyidik KPK," ujarnya.

2. Hakim Agung Gazalba Saleh jadi tersangka korupsi kedua kalinya

Hakim Agung, Gazalba Saleh, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Hakim Agung, Gazalba Saleh, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, KPK kembali menangkap Hakim Agung Gazalba Saleh. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi, kali ini berupa gratifikasi dan pencucian uang.

Saat ditahan, Gazalba tak berkomentar. Ia hanya tertunduk sambil masuk mobil tahanan.

3. KPK menemukan Rp15 miliar sebagai bukti awal korupsi

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)
Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

KPK menemukan Rp15 miliar sebagai bukti awal korupsi Gazalba Saleh. Uang tersebut dipakai Gazalba untuk berbagai keperluan.

Di antaranya untuk pembelian satu unit rumah secara tunai senilai Rp7,6 miliar di Cibubur, Jakarta Timur. Kemudian, untuk pembelian sebidang tanah beserta bangunan senilai Rp5 miliar di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Gazalba menerima gratifikasi usai mengurus sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA). Beberapa perkara yang dikondisikan Gazalba antara lain kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Reiner Abdul Latief, dan eks Anggota DPRD Samarinda Jaffar Abdul Gaffar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us