Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Operasi Pencarian Korban Longsor Tambang Galian Cirebon Resmi Dihentikan Kamis

Gunung Kuda
Gunung Kuda
Intinya sih...
  • Operasi pencarian korban longsor di tambang galian Cirebon resmi dihentikan pada Kamis (5/6/2025) pukul 16.30 WIB
  • BNPB mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati area longsor di Gunung Kuda, Cirebon
  • Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang galian C Gunung Kuda

Jakara, IDN Times - Tim gabungan pencarian korban longsor di lokasi tambang galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat resmi berhenti bertugas pada Kamis (5/6/2025) pukul 16.30 WIB. Selama lima hari bertugas, tim gabungan berhasil menemukan 31 korban.

"Dengan rincian enam orang ditemukan selamat dan 21 orang meninggal dunia. Sementara, empat orang belum berhasil dievakuasi," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (6/6/2025).

Ia menambahkan, keputusan itu diambil usai dilakukan asesmen lanjutan dan rapat koordinasi dengan berbagai pihak. Tim gabungan yang terdiri dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVBMG), insinyur PT Indocement, dan unsur teknis lainnya sudah melakukan asesmen lokasi menggunakan UAV Thermal dan pemetaan risiko. Hasil pengukuran lebih lanjut menunjukkan adanya penurunan tanah sejauh 20 centimeter di atas worksite B.

"Hal itu menandakan kondisi tanah sangat tidak stabil dan membahayakan personel SAR," katanya.

1. Bila operasi pencarian dilanjutkan bisa membahayakan tim SAR

Proses evakuasi korban longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon. (Dokumentasi BNPB)
Proses evakuasi korban longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon. (Dokumentasi BNPB)

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, berdasarkan hasil paparan teknis dan pertimbangan keselamatan, disepakati operasi pencarian dan pertolongan tidak dapat dilanjutkan. Kondisi di lapangan, kata Abdul, sangat berisiko dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pencarian lanjutan.

"Rapat koordinasi ini dilaksanakan bersama Bupati Cirebon, jajaran Forkopimda, Basarnas, inspektur tambang di Kementerian ESDM, PT Indocement dan perwakilan keluarga korban," kata Abdul.

Maka, pada Kamis kemarin pukul 16.30 WIB, misi pencarian korban secara resmi dihentikan. Seluruh unsur SAR dikembalikan ke satuan masing-masing.

"Total korban jiwa akibat longsor di tambang galian C Gunung Kuda Cirebon hingga 5 Juni 2025 lalu mencapai 31 orang. Sebanyak 21 orang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan enam orang selamat," tutur dia.

"Sebanyak empat orang lainnya belum berhasil dievakuasi," imbuhnya.

2. BNPB imbau masyarakat tidak dekati area longsor di Gunung Kuda

BPBD Majalengka/ Petugas melakukan penanganan longsor Gunung Kuda
Petugas melakukan penanganan longsor Gunung Kuda. (Dokumentasi BPBD Majalengka)

BNPB, kata Abdul, juga mengimbau agar tidak mendekati area longsor di Gunung Kuda, Cirebon. Sebab, kondisi tanah masih sangat labil dan berbahaya.

"Warga di sekitar lereng dan perbukitan diminta waspada, terutama saat hujan deras atau terjadi gempa. Jika hujan berlangsung lebih dari satu jam, lakukan evakuasi mandiri ke tempat yang lebih aman," ujar Abdul.

Ia juga mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi dan terverifikasi.

3. Polresta Cirebon tetapkan dua orang tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang melibatkan dinas terkait pertambangan.

"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," ujar Sumarni pada 1 Juni 2025 lalu. 

Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AK dan AR. Kedua tersangka merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun bui. 

Mereka juga dikenakan pasal Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan Pasal 359 KUHPidana.

"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," katanya. 

Polisi masih membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus longsornya tambang galian C Gunung Kuda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us