Otorita IKN dan KPK Sepakati Kerja Sama, Apa Isinya?

Jakarta, IDN Times - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman. Kerja sama ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, khususnya di IKN.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan kerja sama ini merupakan komitmen KPK untuk melancarkan pembangunan hingga pembindahan ibu kota ke Nusantara.
“MoU antara KPK dengan Otorita IKN ini sebagai landasan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi terkait persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sampai dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN,” kata Nawawi, dikutip Kamis (21/12/2023).
1. Kerja sama ini diyakini bisa menyukseskan visi Indonesia emas 2045

Nawawi merinci kerja sama ini mencakup pencegahan tindak pidana korupsi, monitoring penyelenggaraan pemerintah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, penyediaan narasumber dan ahli, pertukaran informasi dan/atau data, kerja sama lainnya sesuai kesepakatan KPK dan Otorita IKN.
Melalui kerja sama ini, lanjut Nawawi, maka pencegahan potensi korupsi dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan dengan optimal sehingga dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik.
“Hal tersebut akan semakin mempercepat terwujudnya IKN sebagai kota bagi kita semua dan lebih jauh juga akan mensukseskan pencapaian visi besar Indonesia Emas pada tahun 2045,” ujarnya.
2. Otorita IKN berkomitmen lakukan pembangunan dengan benar

Sementara itu Kepala OIKN Bambang Susantono mengapresiasi KPK yang mau diajak bekerja sama. Otorita akan terbuka untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dalam proses pembangunan IKN.
"Pembangunan IKN tidak hanya membangun gedung tapi juga membangun budaya. Kami bertekad melakukan pekerjaan ini dengan cara-cara yang benar sehingga MoU dengan KPK ini menjadi sangat penting," ujar Bambang.
3. Daftar kerja sama KPK dengan Otorita IKN

Kerja sama antar-lembaga ini terdiri dari berbagai lingkup, antara lain:
- Perbaikan sistem melalui langkah pencegahan korupsi
- Pengembangan program pengendalian gratifikasi, penerapan whistleblowing system, pengembangan budaya integritas, serta pendampingan Pemerintah Daerah melalui kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan
- Monitoring penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui kajian dan analisis terhadap regulasi, kebijakan, dan/atau sistem penyelenggaraan pemerintahan yang disusun dan dilaksanakan oleh Otorita IKN
- Sosialisasi LHKPN dan antigratifikasi di lingkungan pegawai serta sosialisasi pencegahan korupsi pada sektor badan usaha khususnya dalam rangka investasi di IKN.