Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OTT KPK di KPP Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
  • Tiga pihak ditangkap, termasuk Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
  • OTT di Banjarmasin merupakan tangkap tangan keempat KPK tahun 2026 setelah sebelumnya melakukan OTT di Jakarta terkait pejabat Direktorat Bea Cukai, Pejabat Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Wali Kota Madiun Maidi, dan Bupati Pati Sudewo.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tangkap tangan ini terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

"Ini terkait dengan perpajakan, yaitu adalah proses restitusi PPN atau Pajak Pertambahan Nilai di sektor perkebunan, yang berproses di KPP Madya Banjarmasin, ya. Kemudian ada dugaan pengaturan dalam proses restitusi itu, kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Ada tiga pihak yang ditangkap KPK. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

"Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta. Dari tiga orang ini, dua di antaranya ASN dan satu selaku pihak swasta," ujarnya.

OTT di Banjarmasin merupakan tangkap tangan keempat KPK tahun 2026. Selain di Banjarmasi, KPK juga melakukan OTT di Jakarta terkait pejabat di Direktorat Bea Cukai.

OTT pertama KPK di 2026 menjerat Pejabat Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, OTT kedua terkait Wali Kota Madiun, Maidi, dan terakhir terhadap Bupati Pati Sudewo.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Hamdan Zoelva: Perlakuan Eksekusi Hotel Sultan Tak Adil

07 Feb 2026, 00:48 WIBNews