Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakar Hukum Sebut Setya Novanto Sedang Mengulur Waktu

IDN Times/Sakti
IDN Times/Sakti

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dari Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyebut, kubu Setya Novanto (Setnov) sedang mengulur waktu.

"Ini taktik standar untuk mengulur waktu. Misalnya dia ngak mau tanda tangan berita acara, surat penahanan seperti yg dilakukan, itu standar sekali," ujarnya disela-sela diskus media bersama Populi Center dan Smart FM di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(18/11).

Selain itu, dua kali mengikuti praperadilan maupun menggugat Undang-undang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi juga bukti pihak Setnov mengulur waktu.

"Kita tahu bahwa praperadilan ini sudah didaftarkan dan akan disidangkan minggu depan, permohonan ke MK juga sudah didaftarkan. ini jelas terbaca taktiknya mengulur waktu," lanjutnya.

Terkait persetujuan Presiden dan hak imunitas, Bivitri berpendapat bahwa Setnov tak bisa menggunakannya sebagai alasan untuk mangkir. "Soal tidak mau dipanggil karena harus tanda tangan Presiden atau soal hak imunitas, itu clear pasalnya tidak bsa diperbedatkan lagi. Artinya, ini tidak bisa digunakan oleh setnov," paparnya.

Menurutnya, hak imunitas bisa digunakan oleh anggota dewan hanya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya.

"Misalnya ketika ada anggota ngomong Menteri ini ngaco dan lain-lain, dia nggak bisa dituntut, begitu," ujarnya.

Namun, lanjutnya, ketika seorang anggota dewan melanggar tindak pidana tetap harus menjalani proses hukum. 

"Dalam UUD dimuat pasal 20 a. MD3 juga dijelaskan soal hak imunitas. Ini mengutipnya secara baik. Berhenti 'ketika menjalankan tugasnya'," kata dia. 

Lalu mengenai Pasal 245 mengenai dibutuhkannya tanda tangan presiden juga tak bisa digunakan oleh pihak Setnov.

Sekalipun Setnov merupakan Ketua DPR RI, penandatanganan Presiden tetap tak dibutuhkan. 

"Ada yang komen, KPK ngalah saja minta sama presiden. Ini bukan soal ngalah, peraturannya emang begitu. Gak boleh ada yang diistimewakan meski yang bersangkutan Ketua DPR RI. Pakai semua alat itu yg ada di UU oleh KPK. Jadi jelas, bahwa tidak ada yg untouchable di Indonesia," ungkapnya.

Meski demikian, Bivitri tetap mengapresiasi KPK dalam menangani kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto. Dia juga menilai KPK sudah berhati-hati dalam menetapkan keputusan.

"Saya lihat KPK juga sangat hati-hati dalam menggunakan wewenang, mereka juga bikin argumen jelas. KPK harus siap karena ini proses wajar, dihadapi saja," pungkasnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us