Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pandji Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama

Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)
Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)
Intinya sih...
  • Materi standup Pandji soal imbalan politik dinilai menimbulkan keresahan
  • Pelapor minta Polda Metro proses laporan
  • Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait materi standup comedy di acara ‘Mens Rea’.

Laporan dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pelapor sekaligus Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan laporan dilayangkan karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.

"Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ujar Rizki di Polda Metro, Kamis (8/1/2026).

1. Materi standup Pandji soal imbalan politik dinilai menimbulkan keresahan

Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)
Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)

Rizky menilai, materi standup comedy Pandji soal imbalan politik itu berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

"Tentu ini kan sangat mencederai untuk saya dan khususnya teman-teman, anak-anak muda NU dan Muhammadiyah," imbuhnya.

2. Pelapor minta Polda Metro proses laporan

Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)
Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)

Dalam laporan ini, pihak pelapor turut menyertakan barang bukti berupa rekaman berisi materi standup comedy yang disampaikan Pandji. Rizki berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan ini. Termasuk, memanggil Pandji selaku terlapor untuk dimintai keterangan.

"Besar harapan kami apa yg menjadi laporan dari temuan-temuan kita atas nama pencemaran nama baik dan terus merendahkan institusi apa organisasi Islam terbesar di Indonesia segera mungkin untuk ditindaklanjuti kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi," tutur dia.

3. Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP

Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)
Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)

IDN Times telah menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan soal laporan ini. Namun, hingga berita ini tayang, Pandji belum menjawab.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Meto Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Benar bahwa hari ini ada laporan dari masyarakat tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Budi kepada IDN Times.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut RSUD Kota Bekasi Punya Utang Rp70 M

09 Jan 2026, 17:47 WIBNews