- 20 persen usaha baru/ritel mikro
- 30 persen usaha menengah
- 50 persen usaha mapan sebagai penarik pasar
Pasar 1001 Malam, Cara Pemerintah Hadirkan Pusat Bisnis dan Ekraf Baru

- Program Pasar 1001 Malam akan memanfaatkan aset publik untuk pusat bisnis dan ekraf.
- Aset-aset tersebut dilengkapi dengan fasilitas untuk kebutuhan pelaku usaha.
- Sudah tersedia payung hukum bagi pelaku bisnis UMKM.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selalu memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Oleh karenanya, Pemerintah terus berupaya mendorong dan memberdayakan UMKM di berbagai kesempatan. Salah satunya adalah melalui Program Pasar 1001 Malam.
Lewat program ini, fungsi aset-aset BUMN dan Pemerintah terus dioptimalkan dan disulap menjadi pusat bisnis, ruang kreatif, dan area usaha dengan biaya sewa yang terjangkau. Tertarik untuk mencari tahu info selengkapnya? Cek poin-poin di bawah ya!
1. Aset publik dipakai kembali untuk pusat bisnis dan ekraf

Tidak dapat dimungkiri, biaya sewa ritel di kota-kota besar cukup mahal, mencapai Rp782.000 per m2. Tingginya biaya ini menyulitkan UMKM-UMKM untuk berkembang, terutama bagi pelaku yang baru mau memulai usahanya. Padahal, banyak aset negara dan BUMN yang bisa dioptimalkan sebagai pusat ekonomi rakyat.
Pemikiran inilah yang menjadi dasar dari Program Pasar 1001 Malam: pemberdayaan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif dengan memanfaatkan aset tidur milik pemerintah dan BUMN.
Banyak pemangku kepentingan yang terlibat dalam program ini, seperti Kemenko PM selaku inisiator dan koordinator, Kementerian/Lembaga terkait pemanfaatan BMN, pemerintah daerah, BUMN pemilik aset (PT Pos, PT KAI, dan lainnya). Adapun contoh dari aset-aset yang bisa dioptimalkan, seperti, M Bloc Jakarta, JNM Bloc Yogyakarta, dan Pos Bloc Jakarta.
2. Fasilitas lengkap untuk kebutuhan pelaku usaha

Dengan mengusung konsep One Stop Solution, Program 1001 Malam menawarkan berbagai fasilitas yang lengkap bagi pelaku UMKM. Fasilitas–fasilitas tersebut antara lain, ruang kerja bersama, internet, ruang pamer, studio foto dan video, kuliner, serta pasar kreatif.
Kemenko PM menjelaskan bahwa tata kelola tiap area-area akan menggunakan pendekatan creative compound. Rincian besarannya adalah sebagai berikut:
Program 1001 Malam diharapkan dapat meningkatkan produktivitas UMKM dan ekonomi kreatif di perkotaan dan mengurangi beban biaya operasional UMKM. Area yang dioptimalkan pun bisa menjadi pusat interaksi, jejaring, dan festival UMKM di berbagai kota.
3. Payung hukum bagi UMKM

Kemudian, Program 1001 Malam juga menjadi perwujudan dari Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 7 Tahun 2021 soal kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. PP 7/2021 mewajibkan minimal 30 persen area komersial/fasilitas publik untuk UMKM.
Aturan ini menjadi payung hukum yang memberikan ruang bagi penggerak ekonomi Indonesia, yaitu UMKM. Tujuannya jelas, yaitu perluasan akses pasar, pemerataan ekonomi bagi UMKM, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Adapun beberapa infrastruktur publik yang wajib mengikuti peraturan ini adalah terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, infrastruktur publik yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jika kamu adalah salah satu UMKM atau pelaku ekonomi kreatif, jangan takut untuk memulai. Banyak kesempatan yang tersedia, seperti Program 1001 Malam. Jangan ketinggalan ya! (WEB)


















